Walikota Bandar Lampung ke Cianjur, Serahkan Rp500 Juta dan Jenguk Korban Selamat
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama relawan kesehatan saat memberikan bantuan ke korban gempa Cianjur, Jawa Barat Rabu (23/11/2022). Foto: Dok
Kupastuntas.co, Jawa Barat - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama relawan kesehatan tiba di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Rabu (23/11/2022). Setibanya di lokasi rombongan yang membawa berbagai bantuan itu langsung menuju Posko pengungsian di SMP Negeri 1 Cugenang.
Di lokasi itu Walikota Bandar Lampung Eva beserta tim relawan membagikan berbagai makanan cepat saji, Vitamin dan perlengkapan Bayi.
"Bunda mewakili masyarakat kota Bandarlampung, turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk warga terdampak bencana gempa bumi, dalam kesempatan ini, Bunda menyalurkan bantuan dari masyarakat kota Bandarlampung," kata Eva, saat berdialog bersama warga.
Relawan kesehatan yang dipimpin Walikota Eva Dwiana, di malam harinya, menuju Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Cianjur.
Di Pendopo Kantor Bupati Cianjur, Walikota menyerahkan bantuan uang Rp500.000.000 dan diterima oleh Sekeretaris Daerah Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah.
"Semoga bantuan dari masyarakat kota Bandarlampung ini bisa bermanfaat bagi warga yang terkena dampak Gempa Bumi", ungkap Bunda Eva, sapaan akrabnya.
Walikota Eva Dwiana juga mengunjungi seorang balita bernama Azka Maulana Malik (4) yang selamat setelah tiga hari tertimbun reruntuhan rumahnya, Eva sempat menghibur Azka dengan memberi sepeda. Sebelumnya meninggalkan rumah sakit, Eva Dwiana mengajak para relawan untuk memanjatkan doa untuk ibu Azka yang ditemukan meninggal dan para korban Gempa Bumi Cianjur. (*)
Video KUPAS TV : Semrawut, Kabel Fiber Optik di Antasari Dipotong Petugas
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








