Tersangka Penjual Rokok Tanpa Cukai yang Rugikan Negara Hampir 1 M Dilimpahkan ke Kejari Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan (Kejari Lamsel) menerima penyerahan berkas perkara tahap 2 tindak
pidana bea cukai yang berpotensi merugikan negara hampir mencapai Rp1 milyar.
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menerangkan,
penyerahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilakukan pada
Kamis ini (24/11/2022).
"Betul. Kami menerima pelimpahan tahap 2 terkait perkara
tindak pidana bea cukai dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor
Wilayah Sumatera Bagian Barat," ujarnya mewakili Kajari Lamsel, Dwi Astuti
Beniyati.
Kasi Pidsus melanjutkan, tersangka bernama Andri Setiawan
diduga akan menjual jutaan batang rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita
cukai.
Diantaranya, 1.577.200 batang rokok yang terdiri dari
865.200 batang merk Milde lalu 56.000 batang merk Flash Mild dan 296.000 batang
merk Flash Bold serta 360.000 batang merk Exo.
Andri Setiawan ditangkap petugas Bea dan Cukai Kanwil
Sumatera Bagian Barat di gudang pool travel Jawa-Sumatera RJ Trans yang
terletak di Jalan Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung,
Senin lalu tanggal (26/9/2022).
"Akibat perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian
negara berupa cukai atas barang kena cukai sebesar Rp946.320.000,"
imbuhnya.
Dan kini, Andri Setiawan telah dilakukan penahanan oleh
Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan yakni mulai tanggal 24 November
sampai dengan 13 Desember 2022. Dititipkan di Rutan Klas II A Kalianda.
"Tersangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56
Undang-Undang Nomor39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun
1995 tentang Cukai," pungkas Kasi Pidsus. (*)
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel