• Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Penjual Rokok Tanpa Cukai yang Rugikan Negara Hampir 1 M Dilimpahkan ke Kejari Lamsel

Kamis, 24 November 2022 - 16.30 WIB
258

Tersangka penjualan rokok tanpa pita cukai bernama Andri Setiawan saat dilimpahkan ke Kejari Lamsel. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) menerima penyerahan berkas perkara tahap 2 tindak pidana bea cukai yang berpotensi merugikan negara hampir mencapai Rp1 milyar.

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menerangkan, penyerahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis ini (24/11/2022).

"Betul. Kami menerima pelimpahan tahap 2 terkait perkara tindak pidana bea cukai dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat," ujarnya mewakili Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati.

Kasi Pidsus melanjutkan, tersangka bernama Andri Setiawan diduga akan menjual jutaan batang rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai.

Diantaranya, 1.577.200 batang rokok yang terdiri dari 865.200 batang merk Milde lalu 56.000 batang merk Flash Mild dan 296.000 batang merk Flash Bold serta 360.000 batang merk Exo.

Andri Setiawan ditangkap petugas Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Barat di gudang pool travel Jawa-Sumatera RJ Trans yang terletak di Jalan Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Senin lalu tanggal (26/9/2022).

"Akibat perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian negara berupa cukai atas barang kena cukai sebesar Rp946.320.000," imbuhnya.

Dan kini, Andri Setiawan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan yakni mulai tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2022. Dititipkan di Rutan Klas II A Kalianda.

"Tersangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai," pungkas Kasi Pidsus. (*)

Berita Lainnya

-->