• Kamis, 28 Maret 2024

Jaksa Bebaskan Tersangka yang Nekat Mencuri untuk Persalinan Istri di Metro

Kamis, 24 November 2022 - 11.41 WIB
983

Kajari Kota Metro, Virginia Hariztavianne saat menyaksikan proses penghentian penuntutan terhadap tersangka Angga Sanjaya dan langsung dibebaskan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Isak tangis seorang tersangka tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam pecah saat dinyatakan bebas oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melalui program Restorative Justice (RJ).

Di hadapan istri dan sang buah hati, tersangka Angga Sanjaya (22) warga Imopuro, Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat tersebut tak kuasa menahan harunya. Sambil menggendong sang bayi, ia berulang kali mengucap syukur dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, kronologis aksi pencurian yang dilakukan Angga hingga tertangkap dan dilimpahkan ke Kejari Metro.

"Berawal dari aksi nekat Angga Sanjaya mencuri Handphone merek Vivo Y12 milik Agus Nur Efendi seorang pedagang minuman air dugan atau es kelapa muda di Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur pada 11 Juli 2022 lalu," ungkap Kajari kepada Kupastuntas.co, Kamis (24/11/2022).

"Seiring waktu, perkara itu pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, Lampung. Kejari Metro memfasilitasi perdamaian antara korban Agus Nur Efendi dengan tersangka Angga Sanjaya. Angga meminta maaf atas kesalahannya, kemudian Agus menerima permintaan maaf yang disampaikan Angga," imbuhnya.

Didampingi jaksa fasilitator, Dewi Asri, Kajari menjelaskan bahwa perdamaian antara pelaku dan korban tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani keduanya di atas materai dengan diketahui para pihak dan saksi tertanggal 12 November 2022 lalu.

"Atas dasar pertimbangan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, Kejari Metro mengajukan penghentian penuntutan atas perkara Angga Sanjaya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteruskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar diberi persetujuan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice," jelasnya.

Lalu, usulan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui dan memerintahkan Kejari Metro untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

“Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Metro, Lampung membebaskan Angga Sanjaya dari ancaman hukuman pidana," tegasnya.

Wanita yang juga merupakan putri Mantan Jaksa Agung Muda Pembina (JAMBIN) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harprilineny Soebiantoro tersebut juga menceritakan bahwa bayi tersangka dilahirkan saat dirinya berada di dalam penjara.

"Begitu dibebaskan Jaksa, tersangka tidak mampu menahan kebahagiaannya karena saat itu juga dia bertemu dengan anaknya yang lahir saat dia tengah mendekam di sel tahanan. Dia seketika itu menggendong bayinya dan mengumandangkan adzan ke telinga bayinya itu," pungkas Kajari.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka Angga mengaku khilaf mencuri telepon genggam milik korban Agus Nur Efendi. Hal itu ia lakukan dalam keadaan kebingungan lantaran memikirkan biaya persalinan istrinya yang tengah hamil tua.

"Kejadiannya itu saat saya singgah ke lapak dagangan korban untuk memesan minuman dan minumannya di warung itu. Saya pusing, karena sebentar lagi isteri melahirkan, saat saya melihat HP itu, saya gelap mata. Terus HP punya pedagang yang ada di atas meja itu saya ambil," ucapnya.

Menjelang persalinan sang buah hati, tersangka mulai memutar otak untuk menjajakan handphone hasil curiannya itu ke media sosial Facebook.

"Saya mengambil HP itu saat korban lagi memecahkan es baru dan sibuk melayani pelanggan lainnya. Karena saya yakin tidak ada orang yang lihat, terus saya buru-buru bayar lalu pergi. Terus HP itu saya riset ulang dan saya ganti kartu SIM nya. Saya berusaha menjual HP itu dan menawarkannya lewat media sosial Facebook. Setelah terjual, saya bisa mengumpulkan uang untuk biaya persalinan istri saya," terangnya.

Namun naas, aksi pencurian yang dilakukan Angga tidak berjalan mulus. Ia terciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 presisi Polres Metro setelah berselancar di dunia Maya untuk menjual HP curiannya. 

"Bayi itu lahir ketika saya di dalam penjara. Sebelumnya korban sudah melacak posisi HP yang hilang itu lewat nomor IMEI yang melekat di HP itu," tutupnya.

Sementara korban Agus Nur Efendi menceritakan bahwa saat HP yang ditaruhnya tidak berada di atas meja, korban yang mencurigai seorang pembeli yang merupakan tersangka Agus langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Metro.

"Salah satu pengunjung warung itu yang saya curigai, lalu saya melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro. Kemudian saya mencari dan melacak IMEI, lalu saya pantau di grup COD di Facebook. Setelah itu say temukan informasi penawaran HP itu terdapat pada akun facebook milik Angga Sanjaya," cerita Agus.

Kala itu, korban bersama Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Angga di kediamannya. Pelaku tersebut pun tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. 

"Dibantu personel Polres Metro, kita mendatangi rumahnya untuk memastikan HP itu. Pelakupun tidak berkutik saat diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya. Lalu pelaku dibawa ke Polres Metro untuk diproses hukum. Pelaku juga sempat dijerat pasal 362 KUHP dan ditahan di penjara," tandasnya.

Atas nama kemanusiaan, kini kedua belah pihak telah sepakat berdamai dengan melalui proses komunikasi yang dijembatani oleh Kejari Kota Metro. Tersangka Angga Sanjaya juga kini telah dinyatakan bebas tanpa melalui proses persidangan. (*)


Video KUPAS TV : 27 Pelaku Kejahatan Ditangkap di Pringsewu, Kasus Ibu Buang Bayi Paling Heboh

Berita Lainnya

-->