• Jumat, 26 April 2024

Suap PMB Unila Berkode 'Infaq', Budi Sutomo Kumpulkan Rp 2,2 Miliar

Rabu, 23 November 2022 - 17.56 WIB
799

Suasana Persidangan Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Rabu (23/11/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) bermodus infaq untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). 

Hal tersebut diungkapkan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo saat menjadi saksi Andi Desfiandi, terdakwa suap Rektor Unila nonaktif Karomani di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Rabu (23/11/2022).

Dimana saat persidangan, Budi mengungkapkan, diperintahkan oleh Rektor Unila Nonaktif Karomani supaya mengumpulkan infaq untuk pembangunan Gedung LNC. 

"Saat itu pak Karomani bilang, kalau Gedung LNC butuh biaya. Jadi LNC itu milik yayasan pak Karomani. Donasi-donasi itu infak, lalu yang dari orang tua (calon mahasiswa baru) itu infak juga," ujarnya saat bersaksi.

Budi pun mengaku, mengumpulkan uang sebesar Rp 2,2 Miliar untuk pembangunan LNC atas perintah Karomani. 

Uang suap PMB Unila Tahun 2022 itu disebutnya sebagai uang infaq untuk LNC. Total uang Rp 2,2 Miliar itu berasal dari delapan orangtua mahasiswa baru. Empat di antaranya merupakan titipan Warek II Unila, Asep Sukohar Rp 650 Juta.

"Total dari Pak Asep Sukohar Rp650 juta, Herman HN Rp250 juta, Herman HN manggil saya lewat Dosen Hukum Yus. Ada Mardiana (Anggota DPRD Lampung) Rp 100 juta, Evi Kurniati Rp 100 juta dan Wayan Rp 250 juta," ucapnya.

Lalu, Budi melanjutkan terkait Herman HN sebetulnya menitipkan mahasiswa melalui jalur ujian tertulis sebesar Rp150 juta seperti keterangan di BAP dirinya yang pertama. Namun, karena tidak lulus maka Karomani menyarankan agar daftar lewat jalur mandiri dengan nominal Rp 250 juta.

"Uang itu saya simpan di brangkas kantor saya, lalu dibelanjakan emas batangan senilai Rp 1,4 miliar, terus untuk furniture LNC sebesar Rp 150 juta, lalu ditansfer ke rekening pribadi Karomani Rp 250 juta," bebernya.

Ia mengungkapkan, alasan sebagian uang tersebut dibelikan emas batangan supaya bisa dipergunakan untuk keperluan Gedung LNC.

"Jadi uang Rp 1,4 miliar itu dibelikan emas oleh tiga orang supaya menghindari pajak kata pak Karomani, saya tidak paham juga yang lainnya," imbuhnya.

JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, keterangan soal uang Budi Sutomo tidak berkaitan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Sehingga, keterangan lebih lanjut akan dibahas saat persidangan Karomani. (*)


Video KUPAS TV : Pelayanan Desa se-Lamtim Terancam Lumpuh


Editor :