• Senin, 07 Juli 2025

Kemendikbudristek Sebut Tidak Ada Aturan Pejabat Universitas Boleh Titip Calon Mahasiswa Lewat Jalur Afirmasi

Rabu, 23 November 2022 - 14.16 WIB
209

Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie (baju coklat) saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Rabu (23/11/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie sekaligus Dosen Universitas Airlangga, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut tidak ada aturan bagi pejabat suatu universitas bisa titipkan mahasiswa lewat jalur Afirmasi.

Hal tersebut diungkapkan Tjitjik saat menjadi saksi Andi Desfiandi, terdakwa suap Rektor Unila nonaktif Karomani di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Rabu (23/11/2022).

Dalam persidangan dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila tersebut, ada 6 saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK, diantaranya Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie (sekaligus Dosen Universitas Airlangga), Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam.

Lalu Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Ketua BKN PTN Wilayah Barat, Fatah Sulaiman, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof Yulianto, Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar dan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.


Tjitjik menjelaskan, calon Mahasiswa yang masuk jalur Afirmasi di suatu universitas adalah orang yang tidak mampu dan tiga T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

"Jadi kalau sesuai dengan Permendikbud,  Afirmasi ditujukan untuk memberikan akses kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi atau yang berasal dari daerah tiga T," jelasnya.

Ketika ditanya perihal kesaksian saksi sidang sebelumnya, dimana pejabat Unila bisa memasukkan calon mahasiswa melalui jalur afirmasi dan dinyatakan lulus padahal dari keluarga mampu. Tjitjik menegaskan peraturan tersebut tidak ada di Kemendikbud.

"Yang di luar peraturan Kemendikbud itu bukan kewenangan kami, kita selalu sesuai peraturan yang ada," ucapnya.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya dengan saksi Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar dan Ketua SPI Unila berdalih bahwa calon mahasiswa yang dibawa sebagian masuk Unila melalui Jalur Afirmasi. Bahkan, pejabat dan Dosen Unila bisa menitipkan keluarganya agar masuk lewat jalur afirmasi.

Menurut dua saksi tersebut, peraturan itu kebijakan Unila yang sudah disetujui oleh Rektor Unila Nonaktif Karomani. (*)


Video KUPAS TV : Pelayanan Desa se-Lamtim Terancam Lumpuh