Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pengedar dan 7 Pengguna Narkoba
Para tersangka saat digiring. Foto : Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam sepekan, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung tangkap dua pengedar dan tujuh pengguna narkoba. Rabu (23/11/2022).
Para tersangka tersebut ditangkap mulai dari 18 November hingga 23 November 2022, dengan total narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20.22 gram dan ganja sebanyak 187.41 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, 9 orang yang diamankan itu diantaranya Dedes (38) warga Bumi Waras, Juhandi (30) warga Kedaton, YN (30) dan RH (38), warga Gedong Air, DP (18) dan MRA (24) warga Sam Ratulangi, SMR (20) warga Segala Mider, AS (36) warga Bumi Waras, dan RD (19) warga Kedaton.
"Dedes dan Juhandi merupakan pengedar serta residivis. Sedangkan tujuh lainnya merupakan pemakai," ujarnya.
Gigih mengungkapkan, pihaknya awalnya mengamankan dua orang pengedar terlebih dahulu. Kemudian, dilakukan pengembangan dan mengamankan tujuh orang kembali. "Jadi totalnya 9 tersangka," singkatnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 20,22 gram, ganja seberat 187,41 gram, tujuh unit handphone, dan dua timbangan digital.
"Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung," imbuhnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Juhandi yakni Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
"Tersangka pengedar Dedes dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun," jelasnya.
Sedangkan sisanya dipersangkakan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Tersangka pengedar narkoba Dedes mengaku, menjual barang haram tersebut di sekitar daerah Kemiling melalui online.
"Jual di Daerah Kemiling, sistemnya COD. Jadi nanti ada yang pesan terus hubungi saya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : 27 Pelaku Kejahatan Ditangkap di Pringsewu, Kasus Ibu Buang Bayi Paling Heboh
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








