• Jumat, 29 Maret 2024

Tujuh Warga Lamteng Jadi Tersangka Penyerangan Polisi, Kapolres: Diduga Kuat Terlibat Pembakaran Aset PT GAJ

Selasa, 22 November 2022 - 19.09 WIB
220

Tujuh Warga Lamteng Jadi Tersangka Penyerangan Polisi dan diduga pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan tujuh warga menjadi tersangka dalam penghadangan dan penyerangan polisi di Kecamatan Pubian, pada Senin (21/11) sore. Mereka juga diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya. 

Hal itu disampaikan Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat ekspos di Mapolsek Padang Ratu, Selasa (22/11/2022). 

Dalam ekpos tersebut hadir AKP Nurul selaku Danki Dalmas Polda Lampung, Kompol Jemmy Yudanindra selaku Wadanyon A Pelopor Sat Brimobda Lampung, dan Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol H.D Pandiangan.

Kapolres mengatakan, tujuh tersangka yang ditetapkan adalah NAS (38), warga Kampung Tanjung Kemala, ZA ( 28) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, dan HAL (26 ) seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung sekaligus warga Kampung Gedung Harga Kecamatan Selagai Lingga. 

Selanjutnya, MIF (19 ) seorang pegawai sebuah leasing di Bandar Jaya sekaligus warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian, HER (70) sorang buruh asal Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian, Ans (70) warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian, dan YUN (21) seorang kepala seksi di Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga. 

“AR (43 ) seorang operator Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena sedang dalam pendalaman pemeriksaan oleh petugas,” ujar Kapolres. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 tombak, 1 bilah golok, 3 badik, 16 unit motor dan 8 diantaranya terdata dan terdaftar di kantor Samsat dan tidak dilengkapi STNK dan BPKB, serta 8 kendaraan lain tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin karena telah terhapus.

“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang ditinggal lari,” imbuhnya. 

Para pelaku  yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 214 KUHPidana. 

"Untuk tersangka YUN, dan ZA (28) karena hasil tes urinenya positif mengandung juga diterapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, 7 orang yang berhasil diamankan petugas, besar kemungkinan terlibat dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT GAJ. (*)


Editor :

Berita Lainnya

-->