• Sabtu, 20 April 2024

Perampok di Gerai Brizzi Lamsel Merupakan Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil di Pulau Jawa

Selasa, 22 November 2022 - 13.48 WIB
469

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (22/11/2022). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi berhasil menangkap satu pelaku perampokan uang Rp278.500.000 di depan gerai Brizzi, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Wakapolres Lamsel Kompol Sukamso mengatakan, kejadian perampokan terjadi pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 13.05 WIB, dengan korban Polman Sinaga saat mengambil uang setoran di gerai Brizzi.

Polman Sinaga warga Jalan Wijaya Karya Dusun Yogaloka RT/RW 003/004, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, memarkirkan mobilnya di depan loket Brizzi miliknya, lalu menuju loket untuk mengambil uang setoran.

"Tiba-tiba dua orang pelaku menghampiri mobil korban dan membuka pintu kemudi lantas menggasak tas merk Polo berwarna hitam berisi uang tunai Rp278.500.000 yang tergeletak di lantai penumpang depan," kata Sukamso, dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Selasa (22/11/2022).

Baca juga : Satu Orang Pelaku Perampokan Uang Ratusan Juta di Gerai Brizzi Lamsel Diringkus Polisi

Adapun kronologis penangkapan, pelaku atas nama Ali Sudin alias Ateng (25) ditangkap saat bersembunyi di kediaman mertuanya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat (18/11/2022) oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Penengahan bersama Ditkrimum Polda Sumsel.

Keberadaan pelaku terlacak setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui salah seorang pelaku Ali Sudin merupakan warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari hasil penggeledahan di TKP penangkapan, petugas juga menyita helm yang digunakan saat beraksi berikut sisa uang hasil perampokan sebesar Rp65 juta," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam yang ditinggalkan pelaku di sebuah rumah makan di Kalianda usai aksi perampokan untuk mengelabui petugas.

"Tersangka membuang kunci kontak motor, STNK, baju, handphone dan tiket penyeberangan di beberapa tempat untuk menghilangkan jejak agar tidak teridentifikasi petugas," timpal Sukamso.

Sementara untuk satu orang pelaku lain berinisial MN alias E berhasil lolos dari sergapan polisi dan kini berstatus DPO.

Dari penyelidikan, diketahui pelaku Ali Sudin merupakan seorang residivis kasus perampokan modus pecah kaca di Pulau Jawa, khususnya di Klaten, Jawa Tengah, pada 2017 silam.

Saat digerebek, Ali Sudin sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dihadiahi timah panas di betis kiri oleh petugas. Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat diinterogasi, pelaku Ali Sudin mengaku mendapat bagian uang hasil perampokan Rp100 juta yang ia pergunakan untuk perobatan anaknya Rp35 juta.

"Sisanya untuk bayar hutang, pesta narkoba lalu sedekah ke masjid dan setoran kas ke sindikat perampokan Kayu Agung," singkatnya. (*)


Video KUPAS TV : Pelayanan Desa se-Lamtim Terancam Lumpuh