Miris! Pelajar Asal Lamtim Jadi Spesialis Curanmor di Metro
Pelaku saat diamankan. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Mirisnya, pelaku diketahui merupakan seorang pelajar yang masih di bawah umur dan telah beraksi melakukan pencurian motor di tiga lokasi berbeda di Bumi Sai Wawai.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, pelaku yang ditangkap setelah tiga bulan menjadi buronan polisi.
Pelaku merupakan seorang pelajar berinisial G asal Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur yang masih berusia 16 tahun 4 bulan.
"Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh seorang anak. Pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar jam 19.00 WIB pelaku berhasil kami amankan," kata Mangara, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (22/11/2022).
Dari pengakuan G, ia bersama rekannya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Metro sebanyak lebih dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Anak pelaku ini membenarkan perbuatannya dan mengakui sudah melakukan pencurian dengan pemberatan motor lebih dari 3 TKP. Selanjutnya anak pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut, serta pendalaman TKP lain," terang Kasat.
Dari keterangan Polisi, tersangka yang masih dibawah umur tersebut sebelumnya melakukan pencurian motor bersama rekannya berinisial JA yang kini telah diamankan di Mapolsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.
"Aksinya waktu itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira jam 10.30 WIB di halaman parkir Semarang Cell, yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat," tandasnya.
Kini tersangka anak tersebut berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Viral! Beredar Selebaran Paham Khilafah Bergambar Anies Baswedan di Lampung
Berita Lainnya
-
THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Selasa, 17 Maret 2026 -
Soal THR PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, DPRD Metro Segera Panggil Walikota dan TAPD
Selasa, 17 Maret 2026 -
Arus Mudik di Terminal Mulyojati Menggeliat, Puncak Diprediksi Dimulai Hari Ini
Selasa, 17 Maret 2026 -
THR Hanya Rp 300 Ribu, Ratusan PPPK Paruh Waktu Geruduk Gedung DPRD Kota Metro
Selasa, 17 Maret 2026








