Hasil Audit Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Selesai, Segini Nilainya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 sudah keluar sebesar Rp 2.570.532.500.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat konferensi pers di Kejati Lampung. Senin (21/11/2022).
"Berdasarkan perhitungan dari Auditor Independen telah didapatkan hasilnya, dimana menurut perhitungan telah ada kerugian negara dalam perkara dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 sebanyak Rp 2.570.532.500," ujar Aspidsus.
Disinggung kerugian negara tersebut berasal dari item mana saja, Hutamrin menjelaskan hal tersebut akan diuraikan dalam proses persidangan.
"Nanti secara detail kita akan ungkap di dalam proses persidangan," singkatnya.
Ia menjelaskan selanjutnya tim penyidik Kejati Lampung akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka.
"Penentuan tersangka akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara," ucapnya.
Disinggung berapa lama penetapan tersangka dan berapa banyak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2020, Hutamrin tak membeberkan secara detail, ia menjelaskan mudah-mudahan akhir tahun setelah ekspos.
"Nanti, penetapan tersangka setelah ekspos. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun. Landasan kita adalah KUHAP, kita lakukan ekpsos untuk penentuan tersangka berdasarkan data dan fakta, berdasarkan keterangan ahli berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara," jelasnya.
Lalu, setelah penetapan tersangka, Kejati Lampung akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan dan akan pengulangan untuk pemeriksaan saksi untuk masing-masing tersangka.
"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun," singkatnya.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2022 Kejati Lampung telah melakukan atau mengirimkan surat pencabutan untuk perhitungan audit kerugian negara dana hibah KONI dari BPKP Lampung.
Lalu, Kejati Lampung meminta auditor independen kepada akuntan publik Drs. Chaeroni dan rekan di Jakarta untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2020. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024