• Selasa, 26 November 2024

Cegah Kepunahan SDA Hayati, Sudin Minta Publikasi dan Informasi Satwa Dilindungi Ditingkatkan

Senin, 21 November 2022 - 14.50 WIB
1.9k

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat memimpin rapat FGD, di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/112022). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Jakarta - Guna meminimalisir kerusakan dan kepunahan Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya, salah satunya yaitu satwa, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta pihak terkait meningkatkan publikasi dan informasi mengenai satwa yang dilindungi kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Sudin saat memimpin rapat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Rancangan Undang-undang (RUU) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/112022).

Sudin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu mengatakan, tidak semua masyarakat paham dan mengetahui mana saja satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi oleh pemerintah.

"Saya juga tidak yakin semua pejabat Kementerian LHK tahu, apalagi teman-teman Komisi IV DPR RI, karena apa? Ya karena kurangnya publikasi dan informasi kepada masyarakat. Dan tidak semua di hutan lindung itu ada tulisan atau imbauannya,” kata Sudin.

Ia menambahkan, dengan keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai satwa yang dilindungi dapat mengancam kehidupan satwa dan apabila berkelanjutan bisa terjadi kepunahan.

"Kadang-kadang orang kita ini iseng, misalnya ada burung yang ternyata dilindungi kemudian dia main tembak saja, terus untuk apa? dimakan dagingnya saja gak bisa, ya itu hanya untuk kesenangan semata saja, ini yang perlu diperhatikan,” tegasnya.


Sudin mengimbau kepada pihak-pihak terkait, untuk memperkuat infomasi yang kemudian dipublikasikan kepada seluruh elemen masyarakat mengenai sumber daya alam hayati khususnya pada satwa yang dilindungi.

"Ini yang perlu kita perkuat adalah informasi yang disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, misalnya di buat pamflet kemudian dimasukkan ke media sosial baik instagram, facebook hingga ke televisi nasional, dengan demikian masyarakat paham mana hewan yang kita lindungi sehingga mencegah kepunahan terhadap satwa yang dilindungi ini, jadi tolong bantu kami mensosialisasikan hal tersebut,” tandasnya.

Sudin menjelaskan, Bangsa Indonesia ini telah dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa keanekaragaman sumber daya alam hayati yang berlimpah, baik di darat maupun di perairan, sehingga Indonesia dikenal sebagai salah satu negara mega bio-diversitas di dunia.

Keanekaragaman sumber daya alam hayati tersebut merupakan sumber daya strategis karena menyangkut ketahanan nasional, dikuasai oleh negara, dan pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian, keselarasan, keseimbangan, serta keberlanjutan sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia, saat ini dan yang akan datang.

"Sumber daya yang berlimpah tersebut, apabila dimanfaatkan secara berlebihan atau tidak terkendali, maka pemanfaatan secara berlebihan tersebut akan dapat mengancam keberadaan sumber daya alam itu sendiri, dan sampai pada tahap tertentu akan dapat musnah keberadaannya, dan perlu diingat sumber daya alam ini juga memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia,” katanya.

Untuk itu, diperlukan adanya tindakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.


Menurut Sudin, demi terjaminnya kelestarian manfaat sumber daya alam hayati dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, maka kegiatan konservasi terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban bersama semua elmen bangsa, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

"Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ini tentu tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, perlu adanya pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, termasuk di dalamnya yaitu masyarakat sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat setempat,” terangnya.

Sudin menambahkan, kearifan lokal masyarakat di sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat adalah hal yang juga perlu diperhatikan.

"Penyelenggaraan konservasi sumber daya  alam hayati dan ekosistemnya memerlukan dana yang tidak sedikit. Oleh karenanya, pendanaan menjadi hal penting untuk diatur,” ungkapnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 selama ini sudah menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Namun demikian, selama tenggang waktu berlakunya undang-undang tersebut, telah banyak perubahan dalam berbagai kebijakan di negara Indonesia, seperti perubahan dalam kebijakan otonomi daerah, perubahan kewenangan kelembagaan yang menangani konservasi, minimnya partisipasi masyarakat, kurangnya peran pelaku usaha, lemahnya pengakuan hak masyarakat hukum adat, hingga berbagai perubahan dalam kebijakan internasional, sehingga penting untuk dilakukan perubahan.


Selama penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Komisi IV DPR RI telah melalui rangkaian proses yang panjang dan telah mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder dan penggiat konservasi dalam mematangkan konsep RUU.

"Kami berharap pemerintah dapat sejalan dengan konsep RUU yang telah kami buat serta tidak banyak mengalami perubahan materi rumusan RUU. Hal ini semata-mata demi kebaikan tata kelola sumber daya alam hayati dan kepentingan nasional,” ungkapnya.

Sudin juga berharap dalam rapat ini membawa manfaat yang baik, kemudian adapun tujuan antara pemerintah dan Komisi IV DPR RI adalah tujuan yang sama yaitu mencari kebaikan untuk masa yang akan datang, dalam rangka menyelamatkan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga dapat dirasakan keberadaannya oleh generasi yang akan datang.

“Hari ini juga bertepatan dengan Hari Burung Maleo Sedunia, Komisi IV DPR RI mengharapkan dengan momentum FGD yang bertepatan dengan Hari Maleo Sedunia menjadi spirit bersama dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia,” tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : ST12 Sukses Gemparkan Panggung Lampung Selatan Expo 2022