• Minggu, 06 Juli 2025

OJK Lampung Terima 19 Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Jumat, 18 November 2022 - 19.22 WIB
584

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat, terdapat 19 pengaduan sebagai korban pinjaman online (Pinjol) ilegal dari Januari-Agustus 2022.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, jumlah pengaduan itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, dimana terdapat 14 pengaduan dengan 19 entitas pinjol illegal yang dilaporkan.

"Sementara di dari Januari-Agustus 2022 yang melapor ke kita ada 19 Pengaduan dengan 39 entitas pinjol ilegal yang dilaporkan," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Ia menyampaikan, pengaduan yang diterima oleh OJK ini langsung diterima oleh tim yang terdiri dari anggota Satgas Waspada Investasi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan lainnya. Yang tergabung dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Langkah-langkah penanganan, seperti untuk pidana oleh kepolisian dan pemblokiran entitas pinjol ilegal," ucap dia.

SWI juga melakukan patroli cyber, untuk mencari dan menemukan entitas pinjol ilegal untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran entitas tersebut.

"Pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location). Sedangkan 

Pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel (kontak, foto dan video)," ungkapnya.

Ia menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke kantor OJK Provinsi Lampung atau email waspadainvestasi@ojk.go.id atau Instagram : @satgaswaspadainvestasi

"Bisa juga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan investasi bodong kepada anggota SWI lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, BI, dan lainny, untuk selanjutnya di proses oleh SWI," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerat Pinjol ilegal, maka sebelum itu cek terlebih dahulu legalitas Pinjol.

Dengan cara cek daftar Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui Website : www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.  

Bisa juga menanyakan legalitas Entitas Pinjol ke Whatsapp OJK di 081-157-157-157 atau telepon 157.

Akan tetapi jelasnya, masyarakat juga diminta teliti, serta pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan dan denda yang dikenakan.

"Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan," tegasnya.

Selanjutnya periksa identitas lengkap Pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus. Kemudian, cek persyaratannya apakah wajar atau tidak.

"Hindari perilaku 'gali lobang tutup lobang'. Karena Pinjol legal hanya boleh akses CAMILAN," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Meriah, Ribuan Orang Padati Festival Lampung Selatan Expo 2022