Ini Jadwal Resmi Pendaftaran PPK Lampung

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - KPU RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) rekrutmen Badan
Adhoc pada pemilu 2024. Juknis tersebut bernomor Keputusan KPU 476 tahun 2022.
Juknis mengatur
rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 nanti, diantaranya Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam Juknis, disebutkan tahapan-tahapan rekrutmen yang baru dibuka hanya PPK, sedangkan KPPS dan PPS belum.
Pengumuman pendaftaran PPK berlangsung pada 20-24 November 2022. Kemudian, penerimaan pendaftaran pada 20-29 November 2022. Lalu penelitian berkas administrasi pendaftar dilangsungkan pada 21 November sampai 1 Desember 2022.
Para calon peserta
nantinya mendaftar via website Sistem informasi Badan Adhoc (Siakba) dengan
membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan.
Selain itu, peserta
juga diminta melampirkan dokumen pendaftaran berbentuk hardcopy yang
dilampirkan saat mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pengumuman
hasil penelitian administrasi berlangsung pada 2-4 Desember 2022.
Lalu, seleksi tertulis
berlangsung pada 5-7 Desember 2022. Kemudian penguguman hasil test tertulis
pada 8--10 Desember 2022.
Selain itu, terdapat
tahapan menerima tanggapan dari masyarakat terhadap calon PPK pada 2-10 Desember
2022. Lalu wawancara calon anggota PPK berlangsung pada 11-13 Desember 2022,
dan pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 14-16 Desember 2022.
Komisioner KPU Lampung
Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik membenarkan kalau petunjuk teknis tersebut
sudah keluar
"Sudah ada
tahapannya, rekrutmen akan dilakukan oleh 15 KPU Kabupaten/kota, untuk PPK
batas usia minimal 17 tahun, dan tak ada batas maksimal usia," katanya
saat ditemui di kantor KPU Lampung, Jum'at (18/11/2022).
Ali menambahkan di
dalam juknis tersebut, juga diatur pertimbangan persyaratan, yakni,
Pertimbangan Persyaratan Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU
Kabupaten/Kota mengatur komposisi yang berasal dari tokoh masyarakat,
masyarakat umum dan pelajar mahasisswa, serta keterwakilan perempuan 30%.
Terhadap keterwakilan
perempuan, Ali Sidik mengatakan, sifatnya sesuai dengan Undang-Undang no 7
tahun 2017, yang hanya bersifat memperhatikan keterwakilan.
"Sifatnya memperhatikan
untuk perempuan," katanya.
Namun dalam proses
pendaftaran lanjut Ali, terdapat masa perpanjangan. Pengumuman perpanjangan
pendaftaran PPK berlangsung pada 30 November sampai 2 Desember 2022. Lanjut Ali
perpanjangan akan dilakukan pada kecamatan yang jumlah kebutuhannya tidak
mencapai minimal dua kali kebutuhan.
"Misal pendaftar
(di suatu kecamatan) tidak lebih dari 10 untuk PPK, maka akan
diperpanjang," katanya.
Sementara Komisioner
KPU Bandar Lampung, bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikilih)
Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Hamami, mengatakan pihaknya telah siap
membuka pendaftaran rekrutmen PPK.
"Kami juga
menyediakan Helpdeks, jika ada calon pendaftar yang membutuhkan informasi dan
kesulitan mendaftar," ujarnnya.
Proyeksi sementara
dari KPU Provinsi Lampung, untuk jumlah
rekrutmen PPK lima orang perkecamatan, PPS tiga orang perkecamatan, dan KPPS
terdiri dari 7 orang per TPS ditambah dua linmas. Sedangkan dalam proyeksi
sementara, total ada 229 Kecamatan, 2.640 desa, dan 27.205 TPS, pada Pemilu
2024 nanti.
Sehingga setidaknya
dibutuhkan 1.145 PPK, 687 PPS, 27205 Pantarlih, 190.435 KPPS dan 54.410 linmas.
(*)
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025