• Minggu, 06 Juli 2025

Ini Jadwal Resmi Pendaftaran PPK Lampung

Jumat, 18 November 2022 - 15.41 WIB
1.7k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) rekrutmen Badan Adhoc pada pemilu 2024. Juknis tersebut bernomor Keputusan KPU 476 tahun 2022.

Juknis mengatur rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 nanti, diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam Juknis, disebutkan tahapan-tahapan rekrutmen yang baru dibuka hanya PPK, sedangkan KPPS dan PPS belum.

Pengumuman pendaftaran PPK berlangsung pada 20-24 November 2022. Kemudian, penerimaan pendaftaran pada 20-29 November 2022. Lalu penelitian berkas administrasi pendaftar dilangsungkan pada 21 November sampai 1 Desember 2022.

Para calon peserta nantinya mendaftar via website Sistem informasi Badan Adhoc (Siakba) dengan membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan.

Selain itu, peserta juga diminta melampirkan dokumen pendaftaran berbentuk hardcopy yang dilampirkan saat mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi berlangsung pada 2-4 Desember 2022.

Lalu, seleksi tertulis berlangsung pada 5-7 Desember 2022. Kemudian penguguman hasil test tertulis pada 8--10 Desember 2022.

Selain itu, terdapat tahapan menerima tanggapan dari masyarakat terhadap calon PPK pada 2-10 Desember 2022. Lalu wawancara calon anggota PPK berlangsung pada 11-13 Desember 2022, dan pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 14-16 Desember 2022.

Komisioner KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik membenarkan kalau petunjuk teknis tersebut sudah keluar

"Sudah ada tahapannya, rekrutmen akan dilakukan oleh 15 KPU Kabupaten/kota, untuk PPK batas usia minimal 17 tahun, dan tak ada batas maksimal usia," katanya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Jum'at (18/11/2022).

Ali menambahkan di dalam juknis tersebut, juga diatur pertimbangan persyaratan, yakni, Pertimbangan Persyaratan Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mengatur komposisi yang berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum dan pelajar mahasisswa, serta keterwakilan perempuan 30%.

Terhadap keterwakilan perempuan, Ali Sidik mengatakan, sifatnya sesuai dengan Undang-Undang no 7 tahun 2017, yang hanya bersifat memperhatikan keterwakilan.

"Sifatnya memperhatikan untuk perempuan," katanya.

Namun dalam proses pendaftaran lanjut Ali, terdapat masa perpanjangan. Pengumuman perpanjangan pendaftaran PPK berlangsung pada 30 November sampai 2 Desember 2022. Lanjut Ali perpanjangan akan dilakukan pada kecamatan yang jumlah kebutuhannya tidak mencapai minimal dua kali kebutuhan.

"Misal pendaftar (di suatu kecamatan) tidak lebih dari 10 untuk PPK, maka akan diperpanjang," katanya.

Sementara Komisioner KPU Bandar Lampung, bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikilih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Hamami, mengatakan pihaknya telah siap membuka pendaftaran rekrutmen PPK.

"Kami juga menyediakan Helpdeks, jika ada calon pendaftar yang membutuhkan informasi dan kesulitan mendaftar," ujarnnya.

Proyeksi sementara dari KPU Provinsi Lampung, untuk jumlah rekrutmen PPK lima orang perkecamatan, PPS tiga orang perkecamatan, dan KPPS terdiri dari 7 orang per TPS ditambah dua linmas. Sedangkan dalam proyeksi sementara, total ada 229 Kecamatan, 2.640 desa, dan 27.205 TPS, pada Pemilu 2024 nanti.

Sehingga setidaknya dibutuhkan 1.145 PPK, 687 PPS, 27205 Pantarlih, 190.435 KPPS dan 54.410 linmas. (*)