Diperiksa Penyidik KPK 4,5 Jam, Herman HN Bantah Setor Uang Rp150 Juta

Herman HN ketika diwawancarai awak media usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa Ketua DPW Nasdem Lampung, Herman HN, yang namanya turut disebut
dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas
Lampung.
Pemeriksaan mantan Walikota Bandar Lampung dua periode itu dilakukan
penyidik KPK di ruang sidang lantai 1 Mapolresta Bandar Lampung, Kamis
(17/11/2022). Herman HN diperiksa sekitar 4,5 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga
sekitar pukul 16.40 WIB.
Usai pemeriksaan, Herman HN membantah telah memberikan uang sebesar Rp150
juta guna meluluskan seorang mahasiswa ke Jurusan Farmasi Universitas Lampung
(Unila), sebagaimana disebut terdakwa Andi Desfiandi di sidang.
Herman HN yang hadir Mapolresta mengenakan baju batik warna hijau berlengan
panjang ini, berkali-kali menegaskan jika ia tidak pernah memberikan uang
sepeserpun.
Bantahan juga dilontarkan ajudan Herman HN dengan nada cukup keras sambil
melingkari Ketua DPW Nasdem Lampung itu.
"Saya tidak tahu, tidak ada ngasih-ngasih (uang), kalau ada cek aja.
Itu bukan Farmasi, itu Kedokteran tapi tidak diterima waktu itu," ujarnya
sambil dikawal keliling oleh tiga orang menuju mobil Toyota Camry warna hitam
berplat BE 1714 N.
Herman HN mengaku tidak mempermasalahkan namanya disebut dalam persidangan
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
"Ya silahkan saja, saya tidak tahu, saya tidak pernah main-main
uang," tegasnya.
Ia pun menjelaskan kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung hanya sebagai
saksi guna memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam perkara dugaan suap
mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Ia pun siap memberikan penjelasan dan keterangan tambahan jika dipanggil
kembali oleh KPK.
"Kita taat hukum dan berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya,"
jelasnya.
Herman HN mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh
penyidik KPK.
"Yang ditanyakan terkait permainan uang itu (dugaan suap penerimaan
mahasiswa baru Unila), saya tidak ada, tidak ada apa-apanya," tegasnya.
Nama Herman HN muncul dalam persidangan suap mahasiswa baru jalur mandiri
Universitas Lampung, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. Rabu
(16/11/2022), dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Hal tersebut disampaikan ketika Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad
Handoko, saat bertanya kepada saksi Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar.
Nama Herman HN disebut menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta guna meluluskan
seorang mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Selain Herman, nama pejabat lain yang disebut dalam persidangan adalah
Sekda Way Kanan, Saipul, yang disebut menitipkan keponakannya masuk
ke Unila dengan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.
Saksi Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono, dalam
keterangannya mengatakan Saipul pernah menemui dan meminta bantuannya untuk
meluluskan keponakannya masuk Unila dengan menandatangani kesanggupan
membayar uang Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebesar Rp250 juta. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 18
November 2022 dengan judul “Penyidik KPK Periksa Herman HN 4,5 Jam”
Berita Lainnya
-
Diterjang Angin Kencang, PLN Tanjung Karang Bergerak Cepat Pulihkan Listrik di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung
Minggu, 15 Juni 2025 -
Kebutuhan LPG 3 Kg Meningkat, Lampung Bersiap Ajukan Tambahan Kuota
Minggu, 15 Juni 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Terima Penghargaan atas Kontribusi Pembangunan Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru
Sabtu, 14 Juni 2025 -
DLH Lampung Segel 9 Tambang Ilegal, Yusdianto: Sanksi Hukum Harus Diterapkan
Sabtu, 14 Juni 2025