• Minggu, 15 Juni 2025

Diperiksa Penyidik KPK 4,5 Jam, Herman HN Bantah Setor Uang Rp150 Juta

Jumat, 18 November 2022 - 08.24 WIB
397

Herman HN ketika diwawancarai awak media usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPW Nasdem Lampung, Herman HN, yang namanya turut disebut dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung.

Pemeriksaan mantan Walikota Bandar Lampung dua periode itu dilakukan penyidik KPK di ruang sidang lantai 1 Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022). Herman HN diperiksa sekitar 4,5 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.40 WIB.

Usai pemeriksaan, Herman HN membantah telah memberikan uang sebesar Rp150 juta guna meluluskan seorang mahasiswa ke Jurusan Farmasi Universitas Lampung (Unila), sebagaimana disebut terdakwa Andi Desfiandi di sidang.

Herman HN yang hadir Mapolresta mengenakan baju batik warna hijau berlengan panjang ini, berkali-kali menegaskan jika ia tidak pernah memberikan uang sepeserpun.

Bantahan juga dilontarkan ajudan Herman HN dengan nada cukup keras sambil melingkari Ketua DPW Nasdem Lampung itu.

"Saya tidak tahu, tidak ada ngasih-ngasih (uang), kalau ada cek aja. Itu bukan Farmasi, itu Kedokteran tapi tidak diterima waktu itu," ujarnya sambil dikawal keliling oleh tiga orang menuju mobil Toyota Camry warna hitam berplat BE 1714 N.

Herman HN mengaku tidak mempermasalahkan namanya disebut dalam persidangan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.

"Ya silahkan saja, saya tidak tahu, saya tidak pernah main-main uang," tegasnya.

Ia pun menjelaskan kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung hanya sebagai saksi guna memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Ia pun siap memberikan penjelasan dan keterangan tambahan jika dipanggil kembali oleh KPK.

"Kita taat hukum dan berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya," jelasnya.

Herman HN mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK.

"Yang ditanyakan terkait permainan uang itu (dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila), saya tidak ada, tidak ada apa-apanya," tegasnya.

Nama Herman HN muncul dalam persidangan suap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. Rabu (16/11/2022), dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Hal tersebut disampaikan ketika Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, saat bertanya kepada saksi Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar.

Nama Herman HN disebut menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta guna meluluskan seorang mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

Selain Herman, nama pejabat lain yang disebut dalam persidangan adalah Sekda Way Kanan, Saipul, yang disebut menitipkan keponakannya masuk ke Unila dengan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.

Saksi Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono, dalam keterangannya mengatakan Saipul pernah menemui dan meminta bantuannya untuk meluluskan keponakannya masuk Unila dengan menandatangani kesanggupan membayar uang Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebesar Rp250 juta. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 18 November 2022 dengan judul “Penyidik KPK Periksa Herman HN 4,5 Jam”