Dua Oknum Brimob Lampung Terancam PTDH Jika Terbukti Terlibat Terorisme

Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno selaku Ka Tim Divisi Humas Mabes Polri, saat diwawancarai di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum Brimob Polda Lampung berinisial
S dan L bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika memang terbukti terlibat sebagai pemasok senjata api dan
amunisi ke terduga teroris TI warga Kota Metro serta terafiliasi dalam paham
radikalisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Ka Tim Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol
Sugeng Hadi Sutrisno usai menjadi pemateri Focus Grup Discussion (FGD) dengan
Tema "Terorisme Adalah Musuh Kita Bersama" di Aula Patria Tama
Polresta Bandar Lampung. Kamis (17/11/2022).
"Kalau melanggar kode etik (Terindikasi) ya sampai dengan PTDH,"
ujar Kombes Pol Sugeng.
Lalu, saat disinggung apakah benar ada penangkapan dua oknum Brimob Polda
Lampung yang diduga mensuplai senpi dan amunisi ke terduga teroris TI warga
Metro dan diserahkan ke Mabes Polri, Sugeng mengaku belum mengetahui karena
yang menangani adalah Densus 88 Mabes Polri.
"Belum tahu, nanti Densus yang akan sampaikan. Karena sekarang yang
nangani Densus," ucapnya.
"Kalau keterkaitan anggota, itu nanti akan dijelaskan dari Densus 88
bukan dari Polda Lampung. Nanti dari Densus 88 yang akan update tentang hal
yang terjadi di Lampung," tambahnya.
Sugeng pun menjelaskan agenda FGD tersebut tidak ada kaitannya dengan kabar
penangkapan oknum Brimob Polda Lampung yang diduga penyuplai senpi dan amunisi
ke terduga teroris TI.
"Tidak ada (tidak berhubungan), program ini setiap tahun memang ada
dan bukan hanya di Lampung saja, ada di Banten, Jakarta juga. Program kontra
radikal ini tetap berkelanjutan, tahun kemarin juga kita pernah ke
Lampung," imbuhnya.
Sedangkan untuk Tahun 2022, ia menjelaskan datang ke Lampung dalam rangka
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan juga mendorong masyarakat
supaya tidak terafiliasi terhadap paham-paham radikal.
Menurutnya, paham radikal ini sangatlah berbahaya dan bisa menjadi dampak
pada anak cucu nantinya, dan diskusi ini sangatlah penting dan bisa membatasi
beredarnya paham radikal.
"Harapannya kita dengan adanya FGD ini, Lampung menjadi damai dan
mempunyai kepekaan sosial terhadap paham-paham yang radikal artinya tidak
sesuai dengan ajaran Ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal
Ika," pungkasnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan
mengamankan dua oknum anggota Brimob Polda Lampung, karena diduga memasok
senjata api dan ratusan amunisi ke terduga teroris TI warga Kota Metro yang
sudah diamankan terlebih dahulu.
Informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, saat penangkapan terduga teroris
TI, Densus 88 mengamankan senjata api laras panjang, senjata api jenis
revolver, dan tiga magazine SS1, serta sekitar 800 butir peluru dengan ukuran
5,56 mm dan 9 mm.
Selanjutnya, Densus 88 melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa yang
memasok senjata api dan ratusan amunisi tersebut. Saat itulah terungkap pemasok
senjata api dan amunisi diduga berasal dari oknum perwira menengah Brimob Polda
Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung berinisial L. (*)
Berita Lainnya
-
497 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet Siswa
Minggu, 15 Juni 2025 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
Minggu, 15 Juni 2025 -
Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap
Minggu, 15 Juni 2025 -
Resmi Diluncurkan, Lampung-In Sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat
Minggu, 15 Juni 2025