• Minggu, 15 Juni 2025

Dua Oknum Brimob Lampung Terancam PTDH Jika Terbukti Terlibat Terorisme

Kamis, 17 November 2022 - 13.32 WIB
868

Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno selaku Ka Tim Divisi Humas Mabes Polri, saat diwawancarai di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum Brimob Polda Lampung berinisial S dan L bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika memang terbukti terlibat sebagai pemasok senjata api dan amunisi ke terduga teroris TI warga Kota Metro serta terafiliasi dalam paham radikalisme.

Hal tersebut disampaikan oleh Ka Tim Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno usai menjadi pemateri Focus Grup Discussion (FGD) dengan Tema "Terorisme Adalah Musuh Kita Bersama" di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung. Kamis (17/11/2022).

"Kalau melanggar kode etik (Terindikasi) ya sampai dengan PTDH," ujar Kombes Pol Sugeng.

Lalu, saat disinggung apakah benar ada penangkapan dua oknum Brimob Polda Lampung yang diduga mensuplai senpi dan amunisi ke terduga teroris TI warga Metro dan diserahkan ke Mabes Polri, Sugeng mengaku belum mengetahui karena yang menangani adalah Densus 88 Mabes Polri.

"Belum tahu, nanti Densus yang akan sampaikan. Karena sekarang yang nangani Densus," ucapnya.

"Kalau keterkaitan anggota, itu nanti akan dijelaskan dari Densus 88 bukan dari Polda Lampung. Nanti dari Densus 88 yang akan update tentang hal yang terjadi di Lampung," tambahnya.

Sugeng pun menjelaskan agenda FGD tersebut tidak ada kaitannya dengan kabar penangkapan oknum Brimob Polda Lampung yang diduga penyuplai senpi dan amunisi ke terduga teroris TI.

"Tidak ada (tidak berhubungan), program ini setiap tahun memang ada dan bukan hanya di Lampung saja, ada di Banten, Jakarta juga. Program kontra radikal ini tetap berkelanjutan, tahun kemarin juga kita pernah ke Lampung," imbuhnya.

Sedangkan untuk Tahun 2022, ia menjelaskan datang ke Lampung dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan juga mendorong masyarakat supaya tidak terafiliasi terhadap paham-paham radikal.

Menurutnya, paham radikal ini sangatlah berbahaya dan bisa menjadi dampak pada anak cucu nantinya, dan diskusi ini sangatlah penting dan bisa membatasi beredarnya paham radikal.

"Harapannya kita dengan adanya FGD ini, Lampung menjadi damai dan mempunyai kepekaan sosial terhadap paham-paham yang radikal artinya tidak sesuai dengan ajaran Ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan mengamankan dua oknum anggota Brimob Polda Lampung, karena diduga memasok senjata api dan ratusan amunisi ke terduga teroris TI warga Kota Metro yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, saat penangkapan terduga teroris TI, Densus 88 mengamankan senjata api laras panjang, senjata api jenis revolver, dan tiga magazine SS1, serta sekitar 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 mm dan 9 mm.  

Selanjutnya, Densus 88 melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa yang memasok senjata api dan ratusan amunisi tersebut. Saat itulah terungkap pemasok senjata api dan amunisi diduga berasal dari oknum perwira menengah Brimob Polda Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung berinisial L. (*)