• Senin, 16 Juni 2025

Tiga Orang Saksi Mangkir Dalam Sidang Perkara Suap Maba Unila

Rabu, 16 November 2022 - 15.29 WIB
163

JPU KPK, Agung Satrio Wibobo saat diwawancarai usai persidangan. Foto : Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga orang saksi mangkir atau tidak hadir dalam persidangan terdakwa suap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. Rabu (16/11/2022).

Tiga saksi yang tak hadir tersebut diantaranya Cici dari Kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.

"Mereka berkirim surat pada kami karena ada kegiatan. Namun pekan depan akan kami panggil kembali," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibobo seusai persidangan.

Agung menjelaskan, pada persidangan hari ini, JPU KPK merencanakan menghadirkan lima orang saksi. Namun, ternyata yang dapat hadir hanya dua orang saksi yakni Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Sementara itu, saat persidangan terdakwa Andi Desfiandi akui dirinya pernah menitipkan keponakannya kepada Rektor Unila nonaktif Karomani agar bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.

"Saya tidak pernah berkali-kali menitipkan. Saya hanya sekali menitipkan keponakan saya," ucap Andi Desfiandi. (*)

Editor :