Sidang Perkara Suap Maba Unila, Herman HN Disebut Setor Rp150 Juta

Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko saat dimintai keterangan. Foto : Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Herman HN, mantan Walikota Bandar Lampung disebutkan disela-sela persidangan terdakwa suap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. Rabu (16/11/2022).
Nama Herman HN disebut menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta guna meluluskan seorang mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Hal tersebut disampaikan ketika Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko bertanya kepada saksi Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar.
"Saksi tahu ada Herman HN, mantan Walikota Bandar Lampung menitipkan Rp150 juta?" tanya Ahmad Handoko ke Asep Sukohar.
"Saya tidak tahu pak," ucap Asep Sukohar.
Pertanyaan tersebut, tiba-tiba dilontarkan Handoko ketika Asep Sukohar mengakui telah menerima dan membawa tiga calon mahasiswa untuk diluluskan dengan total setoran ke Karomani melalui Budi Sutomo sebesar Rp 650 juta.
Lalu usai persidangan, Handoko menjelaskan, pihaknya sengaja melontarkan pertanyaan tersebut karena nama mantan Walikota Bandar Lampung itu berkaitan dengan saksi dan Budi Sutomo.
"Ada beberapa pihak yang menitipkan lewat Budi Sutomo dan Asep Sukohar. Di dalam BAP pak Budi, pak Herman menitipkan satu mahasiswa Rp150 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila," ujar Ahmad Handoko.
Handoko pun menyampaikan, terkait hal tersebut nantinya akan diterangkan lebih lanjut ketika Budi Sutomo dihadirkan sebagai saksi. Karena menurutnya, semua itu ada dalam BAP Budi Sutomo, dimana Herman menitipkan satu mahasiswa jurusan Farmasi.
"Untuk jelasnya kita lihat saja nanti dipersidangan keterangan Budi Sutomo," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025