Prof Wan Jamaluddin: PMA 68 Bentuk Kondusifitas Kepemimpinan Kampus

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin PhD. Foto: Dok.UIN RIL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin PhD mengungkapkan, Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, mampu menciptakan kondusifitas kepemimpinan dan merekatkan masyarakat kampus dari berbagai perseteruan yang muncul pasca pemilihan rektor.
Hal tersebut disampaikan Rektor saat menanggapi pernyataan pengamat politik Saiful Muzani yang berpendapat bahwa pemilihan rektor UIN yang sepenuhnya hanya ditentukan oleh Menteri Agama dan Senat Universitas tidak memiliki suara, sehingga dinilai sebagai lembaga jahiliah serta tidak transparan.
"Mekanisme pemilihan Rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan melalui PMA ini, justru mampu melahirkan suasana iklim kampus yang harmoni, damai, teduh serta saling menguatkan satu sama lain serta jauh dari saling berseteru layaknya masyarakat modern yang berada di kampus sebagai pusat peradaban,” ungkap Prof Wan Jamaluddin di Lampung, Rabu (16/11/2022).
Lahirnya PMA menurut Wan Jamaluddin, sebagai bentuk respon terhadap perkembangan mekanisme pemilihan pimpinan PTKIN melalui senat yang menentukan urutan tiga nama calon rektor atau ketua.
"Hal itu dengan urutan pertama yang harus dipilih oleh Menteri Agama, sehingga hal ini membuka kran besar peluang perseteruan kelompok yang menang dan kalah di antara warga kampus,” terang Wan Jamaluddin, yang juga ketua PW NU Lampung itu.
PMA 68/2015 memiliki potensi kuat melahirkan atmosfir kampus yang lebih kondusif. Bahkan melalui PMA ini, senat berhak memberikan penilaian terhadap para calon rektor secara kualitatif, mencakup aspek integritas, kompetensi akademik, pengalaman, kemampuan manajerial, leadership dan kerjasama.
"Bahan ini yang selanjutnya dikirim ke Komsel yang beranggotakan tujuh orang guru besar yang dibentuk oleh Menteri Agama untuk dilakukan fit and propert test kepada para calon rektor yang sudah dinilai oleh senat,” pungkasnya. (Rls)
Video KUPAS TV : Program Kartu Petani Berjaya Belum Maksimal, Petani Sulit Daftar ke Aplikasi
Berita Lainnya
-
Delapan Tahun UIN Raden Intan Lampung Bertahan di Puncak UI GreenMetric
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Besok, Nanda-Antonius Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung: Rekrutmen dan Anggaran Gaji Honorer R3 dan R4 Dalam Pembahasan
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Seminar Kajian Koleksi, Museum Lampung Kenalkan Kain Sebagi
Selasa, 26 Agustus 2025