Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 7.490 NIB Sepanjang Januari-November 2022

Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat dimintai keterangan, Rabu (16/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan sebanyak 7.490 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, Jumlah itu tercatat dalam Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA) dengan kurun waktu sepanjang 1 Januari - 15 November 2022.
"Jumlah yang terbit 7490 NIB itu terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yakni 7489 dan Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 1," ujar Muhtadi Arsyad Temenggung, saat dimintai keterangan, Rabu (16/11/2022).
Ia menjelaskan, dari jumlah itu berdasarkan modal usahanya, sebanyak 7.386 NIB yang dikeluarkan merupakan sektor usaha mikro kecil (UMK), sementara sektor non-UMK hanya 104 NIB.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 7.490 NIB itu, jumlah total jenis kegiatan usahanya sebanyak 23.275. Dari jumlah ini terbagi lagi yaitu dari risiko rendah 13.729, menengah rendah 1.909, menengah tinggi 5.711 dan tinggi 1.926 usaha.
"Kemudian kalau jenis usaha terbanyak tersebar di 5 kecamatan yaitu Kemiling 2.203, Sukarame 2.144, Way Halim 1.828, Rajabasa 1.782 dan Kedamaian 1.547 usaha," ungkapnya.
Kemudian lima top sektor berdasarkan KBLI, yaitu pertama untuk kegiatan industri produk makanan lainnya ada 517 usaha, rumah makan 463 usaha, kontruksi bangunan sipil jalan 427 usaha, pedagang eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan dan minuman dan tembakau 400 usaha, terakhir industri produk roti dan kue sebanyak 335 usaha.
Oleh karenanya tambah Muhtadi, saat ini jika ingin mengurus perizinan usaha telah dipermudah, karena daftarnya lewat online melalui sistem OSS-RBA.
"Kalau risiko rendah seperti UMKM yang menjual makanan, maka melalui sistem OSS otomatis langsung terbit NIB nya. Tapi kalau risiko tinggi, seperti Rumah Sakit, Apotek atau klinik, itu harus mengunggah data dulu yang nanti kita verifikasi. Jika sesuai kita setujui, tapi kalau tidak kita kembalikan oleh sistem OSS juga," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tingkatkan Usaha Rumahan, Pemkot Bandar Lampung Beri Pelatihan
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Perda Pendidikan Disiapkan, Pemprov Lampung Fokus Atasi Masalah Putus Sekolah
Senin, 30 Juni 2025