Keasyikan Tidur, 2 Handphone Supir Didalam Mobil Diembat Maling di Natar

Tersangka RA dan AA diamankan di Mapolsek Natar dalam perkara tindak pidana pencurian. Rabu (16/11/2022). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Satu orang pelaku yakni Rizky Alfarez (26) dan penadah Ari Apriandi
(35) diciduk Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), gara-gara
mencuri 2 handphone dari dalam mobil saat supir tidur terlelap.
Kapolsek Natar, Kompol
Enrico Donald Sidauruk menerangkan, kedua terduga pelaku tindak pidana
pencurian ditangkap pada Selasa kemarin (15/11/2022).
"Kedua pelaku
berinisial RA dan AA diamankan sekira pukul 17.00 WIB. RA," ucapnya saat
dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Awalnya, supir bernama
Okup Heru Edi Syahri (37) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng,
Kabupaten Pesawaran, tengah beristirahat di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa
Hajimena, Kecamatan Natar, pada Kamis lalu (10/11) sekira jam 06.00 WIB.
Pada saat itulah, 1
handphone merk Samsung Galaxy A03 core warna biru dengan nomor Simcard
085279238799 dan 1 handphone merk Infinix Smart 6 NFC warna light sea green
bernomor simcard 1 085161438799 serta simcard 2 08999238799, yang tergeletak di
jok mobil yang dikendarainya digasak maling.
"Jadi modus pelaku,
pada saat korban sedang tidur didalam mobil dengan kaca pintu dalam keadaan
terbuka sekitar 20 cm dimanfaatkan untuk mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri," imbuh
Kapolsek.
Pas terbangun dari tidur,
korban baru menyadari 2 handphone miliknya sudah lenyap. Kemudian, korban
melaporkan kejadian tersebut ke polsek Natar untuk ditindak lanjuti.
Akibat aksi pencurian
itu, korban harus menanggung kerugian materil sekitar Rp3 juta.
Usai mendapati laporan
korban, polisi bergegas mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti untuk
memburu para pelaku.
Akhirnya, Unit Reskrim
dan Opsnal Polsek Natar mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian dan berhasil
mengendus keberadaan mereka.
"Pelaku RA
digerebek petugas saat bersembunyi dirumah pelaku, di Dusun Srimulyo, Desa
Pemanggilan, Kecamatan Natar," timpal Kapolsek.
Setelah dilakukan
interogasi, tersangka Rizky Alfarez mengakui telah melakukan pencurian 2 unit
handphone di Jalan Lintas Sumatera Desa Hajimena, Kecamatan Natar, milik korban
beberapa waktu lalu.
Rizky Alfarez mengaku,
telah menjual 2 handphone curian itu kepada Ari Apriandi yang kini juga telah
digelandang oleh polisi dan berstatus tersangka penadah.
Diketahui, pelaku Rizky
Alfarez seorang pengangguran sedangkan Ari Apriandi, berprofesi sebagai supir
warga Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.
Dari tangan tersangka
Ari Apriandi, polisi menyita 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 core
warna biru dengan nomor Simcard 085279238799. Kedua tersangka berikut barang
bukti, kini berada di Mapolsek Natar.
"Kedua pelaku,
dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025