Gubernur Lampung Minta Kajian Komoditi Cokelat dan Lada Ditingkatkan
Gubernur Arinal saat diwawancarai usai berkeliling di Fakultas Pertanian Unila melihat hasil kajian dari mahasiswa dan dosen. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta untuk komoditi unggulan di
Provinsi Lampung untuk dikaji dan diteliti, hal itu guna untuk menjadi arah
kebijakan pemerintah Provinsi Lampung dalam perekonomian. Diantaranya Cokelat
dan Lada.
Arinal juga meminta
kepada Presiden Sungai Budi Group, Widarto untuk meningkatkan komoditi cokelat
dan lada, pasca peletakan batu pertama gedung pusat kajian cassava (singkong),
kelapa sawit, dan tebu di Fakultas Pertanian (FP) Universitas Lampung (Unila),
Rabu (16/11/22).
"Beliau (Widarto)
ini banyak bergerak di sektor pertanian, dengan adanya pembangunan yang
diberikan oleh beliau di Lampung untuk kajian terkait cassava, tebu, kelapa
sawit, dan saya minta tambah cokelat kita punya produksi nomor dua di nasional
setelah Ujung Pandang kemudian lada juga perlu ditingkatkan kajian-kajian
tentang lada," katanya.
Dua komoditi cokelat dan
lada itu menurut Arinal adalah komiditi yang menjadi andalan di Provinsi
Lampung.
"Kita harapkan
cokelat dan lada bisa pulih kembali seperti dulu, dunia mengenal Indonesia,
lada terkenal ya lada hitam," jelasnya.
Ia juga meminta para
mahasiswa dapat mendapatkan ilmu pengetahuan dan hasil kajian-kajian yang
berasal dari perguruan tinggi.
"Hasil kajian itu
lah baru dieksekusi di pemerintahan," ujarnya.
Terakhir ia menambahkan
jikalau Indonesia merupakan eksportir cassava khususnya Lampung di tingkat
dunia. Selain itu tebu di Lampung memenuhi 32% dari kebutuhan nasional.
"Kemudian lada
nomor 1, cokelat nomor 2 kelapa sawit bertambah di Sumatera Selatan, tentu ini
hikmah buat saya bahwa Lampung akan membuat dan akan memiliki pusat kajian yang
bisa membuat kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








