• Jumat, 26 April 2024

Beredar Informasi Recruitmen PPK-PPS, KPU Lampura Pastikan Itu Hoax

Rabu, 16 November 2022 - 14.58 WIB
723

Atut Dwi Kabag Hukum & SDM KPU Lampung Utara saat dimintai keterangan di ruangannya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sempat beredar pamflet berisikan informasi pembukaan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di media sosial.

Pada pamflet tersebut bertuliskan pembukaan lembaga ad hoc PPK yang dimulai dari tanggal 15 November 2022 sampai dengan 1 Januari 2023, dengan masa kerja 8 Januari 2023 sampai dengan 1 April 2024. Serta pembukaan PPS yang dibuka dari tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Atut Dwi selaku Kasubag Hukum & SDM KPU Lampung Utara mengatakan bahwa pamflet tersebut bukan berasal dari KPU dan dapat dipastikan hoax.

"Dari kita belum pernah mengeluarkan informasi itu, kalau sudah keluar jadwal resminya maka akan kita muat di laman resmi kita seperti instagaram @kpulampungutara," tukas Atut Rabu, (16/11/2022)

Ia juga menambahkan, saat ini Komisioner KPU Lampung sedang melaksakan rapat kordinasi (rakor) di KPU Pusat sampai dengan hari Sabtu (19/11/2022).

"Dari KPU RI juga belum keluar juklak juknisnya. Dan juga dari pamflet yang beredar itu gak ada logo resmi kita, gak dicantumin juga media sosial dan website resmi kita," tambahnya.

Ia juga mengatakan, untuk usia yang diperbolehkan mendaftar adalah 17-55 tahun. Namun berkaitan dengan sistem pendaftaran para calon PPK dan PPS akan dilakukan secara online pada laman website http://siakaba.kpu.go.id.

Adapun persyaratan bagi calon PPK dan PPS katanya adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah yakni 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integirtas, lalu pribadi yang kuat, serta jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

6. Berdomisili pada wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun ataupun lebih. (*)