Beredar Informasi Recruitmen PPK-PPS, KPU Lampura Pastikan Itu Hoax

Atut Dwi Kabag Hukum & SDM KPU Lampung Utara saat dimintai keterangan di ruangannya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Sempat beredar pamflet berisikan informasi pembukaan Panitia Pemilih
Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di media sosial.
Pada pamflet tersebut
bertuliskan pembukaan lembaga ad hoc PPK yang dimulai dari tanggal 15 November
2022 sampai dengan 1 Januari 2023, dengan masa kerja 8 Januari 2023 sampai
dengan 1 April 2024. Serta pembukaan PPS yang dibuka dari tanggal 1 Desember
2022 sampai dengan 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1
April 2024.
Atut Dwi selaku Kasubag
Hukum & SDM KPU Lampung Utara mengatakan bahwa pamflet tersebut bukan
berasal dari KPU dan dapat dipastikan hoax.
"Dari kita belum
pernah mengeluarkan informasi itu, kalau sudah keluar jadwal resminya maka akan
kita muat di laman resmi kita seperti instagaram @kpulampungutara," tukas
Atut Rabu, (16/11/2022)
Ia juga menambahkan,
saat ini Komisioner KPU Lampung sedang melaksakan rapat kordinasi (rakor)
di KPU Pusat sampai dengan hari Sabtu (19/11/2022).
"Dari KPU RI juga
belum keluar juklak juknisnya. Dan juga dari pamflet yang beredar itu gak ada
logo resmi kita, gak dicantumin juga media sosial dan website resmi kita,"
tambahnya.
Ia juga mengatakan,
untuk usia yang diperbolehkan mendaftar adalah 17-55 tahun. Namun berkaitan
dengan sistem pendaftaran para calon PPK dan PPS akan dilakukan secara online
pada laman website http://siakaba.kpu.go.id.
Adapun persyaratan bagi
calon PPK dan PPS katanya adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah
yakni 17 tahun
3. Setia kepada
Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita proklamasi 17
Agustus 1945.
4. Mempunyai integirtas,
lalu pribadi yang kuat, serta jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota
partai politik sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
6. Berdomisili pada
wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani,
rohani serta bebas dari penyalahan narkotika.
8. Berpendidikan paling
rendah SMA sederajat.
9. Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dikarenakan melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara
lima tahun ataupun lebih. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025