Siswa Sekolah Umum di Bandar Lampung Tidak Wajib Pakai Jilbab
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung memberikan kebebasan kepada siswa sekolah umum dengan tidak mewajibkan siswa memakai jilbab di sekolah.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, juga menghimbau para kepala sekolah atau guru, agar tidak melakukan tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah.
Hal itu pasca adanya kasus seorang siswi SMAN di Sragen, Jawa Tengah berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematika karena tidak mengenakan jilbab.
"Kalau kita tidak mungkin memaksakan siswa memakai jilbab jika tidak mau, apalagi beda agama. Artinya Disdik Bandar Lampung memberikan kebebasan kepada siswa," kata Mulyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
Ia menyampaikan, jenjang SD hingga SMP itu ada di kota, namun SMA ranahnya pada pemerintah Provinsi. Oleh karenanya upaya pencegahannya sendiri, pihaknya menginformasikan pada setiap sekolah.
"Selain itu, guru-guru pun jangan diskriminatif, apalagi agama adalah hak semua orang. Kalau dia (siswa) tidak mau jangan dipaksakan," sambungnya.
Ia mengaku jika terjadi diskriminasi di lingkungan sekolah, pihaknya akan memberikan sanksi tergantung dengan yang dilakukan.
"Sanksi ringan berupa diberikan peringatan. Tapi kalau sanksi seperti pemecatan itu sudah sanksi berat dan itu diberikan jika memang sudah melanggar aturan," ungkapnya.
Disdik Bandar Lampung membebaskan siswa menggunakan apa yang hendak dipakai, selama koridor aturan sekolah, terutama sekolah negeri. Sehingga Disdik tidak melakukan imbauan harus penggunaan jilbab bagi siswi nya.
"Terkecuali, kalau sekolah islam terpadu itu kan mereka punya aturannya tersendiri, karena dari TK saja mereka harus memakai jilbab, itu sudah menjadi identitasnya. Tapi kalau sekolah umum itu kita bebaskan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tingkatkan Usaha Rumahan, Pemkot Bandar Lampung Beri Pelatihan
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








