Siswa Sekolah Umum di Bandar Lampung Tidak Wajib Pakai Jilbab

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung memberikan kebebasan kepada siswa sekolah umum dengan tidak mewajibkan siswa memakai jilbab di sekolah.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, juga menghimbau para kepala sekolah atau guru, agar tidak melakukan tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah.
Hal itu pasca adanya kasus seorang siswi SMAN di Sragen, Jawa Tengah berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematika karena tidak mengenakan jilbab.
"Kalau kita tidak mungkin memaksakan siswa memakai jilbab jika tidak mau, apalagi beda agama. Artinya Disdik Bandar Lampung memberikan kebebasan kepada siswa," kata Mulyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
Ia menyampaikan, jenjang SD hingga SMP itu ada di kota, namun SMA ranahnya pada pemerintah Provinsi. Oleh karenanya upaya pencegahannya sendiri, pihaknya menginformasikan pada setiap sekolah.
"Selain itu, guru-guru pun jangan diskriminatif, apalagi agama adalah hak semua orang. Kalau dia (siswa) tidak mau jangan dipaksakan," sambungnya.
Ia mengaku jika terjadi diskriminasi di lingkungan sekolah, pihaknya akan memberikan sanksi tergantung dengan yang dilakukan.
"Sanksi ringan berupa diberikan peringatan. Tapi kalau sanksi seperti pemecatan itu sudah sanksi berat dan itu diberikan jika memang sudah melanggar aturan," ungkapnya.
Disdik Bandar Lampung membebaskan siswa menggunakan apa yang hendak dipakai, selama koridor aturan sekolah, terutama sekolah negeri. Sehingga Disdik tidak melakukan imbauan harus penggunaan jilbab bagi siswi nya.
"Terkecuali, kalau sekolah islam terpadu itu kan mereka punya aturannya tersendiri, karena dari TK saja mereka harus memakai jilbab, itu sudah menjadi identitasnya. Tapi kalau sekolah umum itu kita bebaskan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tingkatkan Usaha Rumahan, Pemkot Bandar Lampung Beri Pelatihan
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025