Pendidikan Antikorupsi Jadi Mulok Wajib Diajarkan ke SD dan SMP di Bandar Lampung

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan menetapkan pendidikan antikorupsi menjadi kurikulum muatan lokal (Mulok) Wajib, yang nantinya diajarkan ke peserta didik di semua sekolah baik SD dan SMP di kota setempat. Penerapan itu, akan dilakukan pada ajaran semester 2 yang dimulai Januari 2023 mendatang.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar
Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, evaluasi terhadap pembelajaran kurikulum
antikorupsi yang mulai digelar di tahun ajaran semester 1 pada 2022/2023.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan setiap sekolah ada yang
mengikuti Perwali no 21, yaitu yang terintegrasi dengan PPKN. Namun ada juga
yang memakai Perwali no 32, dimana perubahan dari Perwali 21 yang pelajarannya
sebagai Mulok wajib.
"Nah kita sudah membuat surat edaran ke sekolah, untuk
semester 2 nanti. Dimulai Januari 2023, semua sekolah dihimbau memakai mulok
wajib. Sehingga dia jadi mata pelajaran tersendiri," ujar Mulyadi, saat
dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
Mulyadi menjelaskan, pembelajaran antikorupsi ini dari kelas
4 SD hingga SMA. Sementara kelas 1-3 SD itu baru penanaman karakter yaitu 9
karakter termasuk anti korupsi diajarkan sejak dini.
"Jadi pendidikan antikorupsi ini akan diajarkan hanya
satu jam per pekan, bukunya pun kita sudah buat," jelasnya.
Mulyadi mengaku, didalam pendidikan antikorupsi yang ditekankan
kepada siswa, tentunya nilai-nilai anti korupsinya.
Namun saat ini, pihaknya masih kesulitan mendapatkan
guru-guru yang fokus mengajarkan pendidikan antikorupsi.
"Kita kesulitan di gurunya. Sehingga untuk sementara
ini kita masih menggunakan guru PPKN dan guru BK," ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkirim surat pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menyediakan guru
tersebut.
"Seiring sejalan, kita meminta kepada Kementerian untuk ada guru khusus mengajarkan pendidikan antikorupsi itu. Paling tidak, nanti guru-guru itu bisa terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," pungkas Mulyadi. (*)
Berita Lainnya
-
Dirgahayu Provinsi Lampung ke-61 Tahun, Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Efisiensi Anggaran
Selasa, 18 Maret 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 2 Miliar di Karawang
Selasa, 18 Maret 2025 -
Tiga Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan, LPW Soroti Judi Kerap Dibekingi Aparat
Senin, 17 Maret 2025 -
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025