Pendidikan Antikorupsi Jadi Mulok Wajib Diajarkan ke SD dan SMP di Bandar Lampung
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan menetapkan pendidikan antikorupsi menjadi kurikulum muatan lokal (Mulok) Wajib, yang nantinya diajarkan ke peserta didik di semua sekolah baik SD dan SMP di kota setempat. Penerapan itu, akan dilakukan pada ajaran semester 2 yang dimulai Januari 2023 mendatang.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar
Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, evaluasi terhadap pembelajaran kurikulum
antikorupsi yang mulai digelar di tahun ajaran semester 1 pada 2022/2023.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan setiap sekolah ada yang
mengikuti Perwali no 21, yaitu yang terintegrasi dengan PPKN. Namun ada juga
yang memakai Perwali no 32, dimana perubahan dari Perwali 21 yang pelajarannya
sebagai Mulok wajib.
"Nah kita sudah membuat surat edaran ke sekolah, untuk
semester 2 nanti. Dimulai Januari 2023, semua sekolah dihimbau memakai mulok
wajib. Sehingga dia jadi mata pelajaran tersendiri," ujar Mulyadi, saat
dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
Mulyadi menjelaskan, pembelajaran antikorupsi ini dari kelas
4 SD hingga SMA. Sementara kelas 1-3 SD itu baru penanaman karakter yaitu 9
karakter termasuk anti korupsi diajarkan sejak dini.
"Jadi pendidikan antikorupsi ini akan diajarkan hanya
satu jam per pekan, bukunya pun kita sudah buat," jelasnya.
Mulyadi mengaku, didalam pendidikan antikorupsi yang ditekankan
kepada siswa, tentunya nilai-nilai anti korupsinya.
Namun saat ini, pihaknya masih kesulitan mendapatkan
guru-guru yang fokus mengajarkan pendidikan antikorupsi.
"Kita kesulitan di gurunya. Sehingga untuk sementara
ini kita masih menggunakan guru PPKN dan guru BK," ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkirim surat pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menyediakan guru
tersebut.
"Seiring sejalan, kita meminta kepada Kementerian untuk ada guru khusus mengajarkan pendidikan antikorupsi itu. Paling tidak, nanti guru-guru itu bisa terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," pungkas Mulyadi. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








