• Rabu, 06 November 2024

Pendidikan Antikorupsi Jadi Mulok Wajib Diajarkan ke SD dan SMP di Bandar Lampung

Selasa, 15 November 2022 - 17.29 WIB
812

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan menetapkan pendidikan antikorupsi menjadi kurikulum muatan lokal (Mulok) Wajib, yang nantinya diajarkan ke peserta didik di semua sekolah baik SD dan SMP di kota setempat. Penerapan itu, akan dilakukan pada ajaran semester 2 yang dimulai Januari 2023 mendatang.

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri mengatakan, evaluasi terhadap pembelajaran kurikulum antikorupsi yang mulai digelar di tahun ajaran semester 1 pada 2022/2023.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan setiap sekolah ada yang mengikuti Perwali no 21, yaitu yang terintegrasi dengan PPKN. Namun ada juga yang memakai Perwali no 32, dimana perubahan dari Perwali 21 yang pelajarannya sebagai Mulok wajib.

"Nah kita sudah membuat surat edaran ke sekolah, untuk semester 2 nanti. Dimulai Januari 2023, semua sekolah dihimbau memakai mulok wajib. Sehingga dia jadi mata pelajaran tersendiri," ujar Mulyadi, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).

Mulyadi menjelaskan, pembelajaran antikorupsi ini dari kelas 4 SD hingga SMA. Sementara kelas 1-3 SD itu baru penanaman karakter yaitu 9 karakter termasuk anti korupsi diajarkan sejak dini.

"Jadi pendidikan antikorupsi ini akan diajarkan hanya satu jam per pekan, bukunya pun kita sudah buat," jelasnya.

Mulyadi mengaku, didalam pendidikan antikorupsi yang ditekankan kepada siswa, tentunya nilai-nilai anti korupsinya.

Namun saat ini, pihaknya masih kesulitan mendapatkan guru-guru yang fokus mengajarkan pendidikan antikorupsi.

"Kita kesulitan di gurunya. Sehingga untuk sementara ini kita masih menggunakan guru PPKN dan guru BK," ujar Mulyadi.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkirim surat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menyediakan guru tersebut.

"Seiring sejalan, kita meminta kepada Kementerian untuk ada guru khusus mengajarkan pendidikan antikorupsi itu. Paling tidak, nanti guru-guru itu bisa terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," pungkas Mulyadi. (*)

Editor :