• Selasa, 17 Juni 2025

Densus 88 Amankan Dua Oknum Brimob Polda Lampung, Diduga Pemasok Senpi dan Amunisi ke Terduga Teroris

Selasa, 15 November 2022 - 08.13 WIB
16.4k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan mengamankan dua oknum anggota Brimob Polda Lampung, karena diduga memasok senjata api dan ratusan amunisi ke terduga teroris TI warga Kota Metro yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, saat penangkapan terduga teroris TI, Densus 88 mengamankan senjata api laras panjang, senjata api jenis revolver, dan tiga magazine SS1, serta sekitar 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 mm dan 9 mm.   

Selanjutnya, Densus 88 melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa yang memasok senjata api dan ratusan amunisi tersebut. Saat itulah terungkap pemasok senjata api dan amunisi diduga berasal dari oknum perwira menengah Brimob Polda Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung berinisial L.

Sumber Kupastuntas.co menyebut, saat ini kedua oknum Brimob tersebut masih diperiksa dan telah ditahan di Mako Brimob Polda Lampung.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Lampung, Kombes Pol. Wahyu Widiarso, saat dihubungi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Belum tahu, kami tidak ada sangkut pautnya. Itu kapasitasnya dari Densus 88," kata Wahyu, Senin (14/11) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi membenarkan adanya penindakan oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di wilayah Hukum Polda Lampung.

Pandra mengatakan, pihak Polda Lampung dan jajaran hanya bersifat pendampingan kegiatan Tim Densus 88 Antiteror. "Untuk keterangan kronologis selanjutnya, kewenangan Tim Densus 88/AT Mabes Polri," ujar Pandra, Senin (14/11) malam.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saat ditelepon pada Senin (14/11) tidak menjawab.

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menggeledah rumah terduga teroris TI yang berada di Jalan Kucing RT 42 RW 07 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Sejumlah personel Densus 88 tiba di rumah TI dan langsung melakukan penggeledahan pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 15.40 WIB. Dari dalam rumah tersebut, Densus 88 menyita sebanyak 14 buku dan CD tentang jihad.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penangkapan terduga teroris TI di Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (9/11) lalu. Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 dikabarkan menemukan barang bukti berupa 4 unit senjata api.

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasi Humas AKP Suliyani, saat dihubungi membenarkan penggeledahan tersebut.

Suliyani mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediaman warga berinisial TI tersebut mendapat backup pengamanan dari Polres Metro.

Meskipun begitu, ia tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan penggeledahan itu. Menurutnya, Mabes Polri yang memiliki kewenangan untuk menginformasikan kegiatan Densus 88 di Kota Metro tersebut.

"Iya yang kemarin itu betul, ibu Kapolres cuma menyaksikan penggeledahan itu. Semua wewenang untuk densus itu ke Mabes Polri, begitu saja," kata Suliyani, Minggu (13/11).

Terduga teroris TI sendiri sudah dua tahun tidak menempati rumah yang digeledah Densus 88 Antiteror. Ketua RT 42 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Sujoko, mengatakan pihaknya kaget dengan adanya penggeledahan di kediaman TI karena sudah dalam dua tahun terakhir yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Ketua RW 07, Harta'at, mengungkapkan, sebelum penggeledahan, anggota Densus 88 Antiteror memberitahukan sudah menangkap TI di Lampung Barat dua hari lalu.

"Kemarin itu pemberitahuan kepada istrinya kalau sang suami telah ditangkap di Lampung Barat, dua hari lalu. Setelah penggeledahan, kami belum komunikasi lagi dengan keluarga," kata Harta’at. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 15 November 2022, dengan judul “Densus 88 Amankan Dua Oknum Brimob Polda Lampung”