Terdakwa Andi Desfiandi Bakal Jalani Sidang Pembuktian, PH Bilang Begini

Terdakwa penyuap Prof Karomani Rektor Unila nonaktif, Andi Desfiandi saat jalani sidang perdana pada Rabu (09/11/22) kemarin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Terdakwa penyuap Prof Karomani Rektor Unila nonaktif, Andi Desfiandi
bakal jalani sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN)
Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (16/11/2022) mendatang.
Andi Desfiandi melalui
Penasehat Hukumnya, Resmen Khadafi mengungkapkan bahwa kondisi Andi dalam
keadaan 100 persen fit dan sehat. Oleh karena itu, kliennya dipastikan bakal
kembali menghadiri langsung agenda sidang pembuktian dari keterangan
saksi-saksi.
"Kondisi fisik,
alhamdulillah sehat. Pasti siap (menjalani sidang pembuktian), sangat
siap," katanya saat dihubungi awak media, Senin (14/11/2022).
Pada agenda sidang
Rabu mendatang, Resmen menjelaskan besar kemungkinan JPU KPK bakal
menghadirikan saksi secara langsung alias offline sekitar 5 hingga 6 orang.
Namun hingga saat ini, dirinya belum bisa memastikan identitas masing-masing
saksi yang akan dihadirkan.
"Kami belum
menerima kiriman dari Jaksa Penuntut-nya sampai sekarang. Ini sudah kami
tanyakan (ke JPU) belum direspon, identitasnya belum dikirim siapa saja yang
akan dihadirkan," jelasnya.
Terkait teknis agenda
pemeriksaan saksi, Resmen mengungkapkan sebagaimana telah disampaikan oleh JPU
KPK bahwa pembuktian tersebut bakal menghadiri sebanyak 21 saksi, dengan jadwal
persidangan sekitar 6 kali pertemuan sidang.
Artinya, total 48
saksi yang telah dicantumkan dalam berkas perkara terdakwa Andi Desfiandi tidak
seluruhnya bakal dihadirkan dan dimintai keterangan di persidangan.
"Tidak semua saksi dihadirkan. Kalau 21 dibagi 6 (pertemuan sidang), ya kurang lebih setu kali sidang ada sekitar 3 sampai 5 saksi dihadirkan satu kali pertemuan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Krisis RSUD Ryacudu Lampung Utara, Sepi Peminat Hingga Nunggak Hutang
Berita Lainnya
-
Minim Perlindungan Hukum, LBH KIS Ambil Peran di Sektor Kesehatan
Rabu, 18 Juni 2025 -
Unila Ungkap Ada Kekerasan di Diksar Mahepel, Senior dan Alumni Terlibat
Rabu, 18 Juni 2025 -
PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung
Rabu, 18 Juni 2025 -
Laksanakan RUPS, PLN Catatkan Kinerja Positif Pendapatan Tembus Rp 545 Triliun
Rabu, 18 Juni 2025