• Rabu, 18 Juni 2025

Sodomi Bocah 15 Tahun, Pemilik Sanggar Tari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Senin, 14 November 2022 - 16.54 WIB
442

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RP alias Mak Eza (35) warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung ditangkap polisi akibat telah melakukan sodomi terhadap bocah di bawah umur pada Minggu (13/11/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai penata rias sekaligus pemilik Sanggar Tari Mak Eza diringkus Polresta Bandar Lampung usai dilaporkan korbannya yang merupakan murid sanggar tari berinisial AR (15).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan orang tua korban berinisial AR yang mengalami kesakitan di alat vitalnya.

"Jadi korban melapor ke orangtuanya karena ada sesuatu yang tidak nyaman, akhirnya orang tuanya melapor ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Dennis, saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku Mak Eza di daerah Kemiling.

"Anggota melakukan UNDERCOVER dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura menyewa hiburan kuda lumping dengan janjian di daerah Kemiling, setelah pelaku datang, anggota pun langsung meringkus pelaku dan membawa ke Polresta Bandar Lampung," terangnya.

Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan merekrut korban anak di bawah umur untuk dijadikan pemain kuda kepang/lumping. Lalu alih-alih mengajarkan tari, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.

"Saat melakukan tari kuda lumping, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban dan pelaku juga mengancam korban jika tidak menuruti aksi bejatnya, korban tidak akan diurus, diajak dan diajari bermain kuda kepang/lumping lagi," jelasnya.

Lantaran berada dibawah tekanan dan ancaman pelaku, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku.

"Berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2022 hingga Oktober 2022 dengan aksi bejatnya sebanyak kurang lebih tujuh kali," imbuhnya.

Dennis mengungkapkan saat ini korban yang diketahui baru satu orang dan masih akan terus dikembangkan. "Saat ini korban sudah dikembalikan ke orang tua untuk dilakukan trauma healing," ucapnya.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat atau ada korban yang mengenal pelaku dan pernah mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua helai celana pendek boxer berwarna hitam dan biru serta empat helai celana dalam warna coklat, hijau, abu-abu, biru," imbuhnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan dipersangkakan Pasal 82 UU RI. No.17 TAHUN 2016 Tentang Penatapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara.

Sementara pelaku Mak Eza mengaku baru satu orang yang menjadi korban aksi bejatnya. "Baru sekali," singkatnya.

Pelaku juga mengaku sudah tertarik sesama jenis sejak lama atau sekitar umur 14 Tahun. "Dulu pas SMP, saya juga pernah digituin (disodomi)," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Simpan Sabu, Oknum Pegawai Honorer di Lampung Ditangkap Polisi