• Minggu, 29 Desember 2024

Jumlah Kursi DPRD di Pesawaran dan Mesuji Berkurang Pada Pemilu 2024

Senin, 14 November 2022 - 19.40 WIB
523

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk perhelatan Pemilu 2024, dari Kementrian dalam Negeri. DAK2 ini digunakan untuk menyusun jumlah kursi DPRD ditingkat Kabupaten/kota se-Indonesia.

Dari jumlah DAK2 tersebut, terdapat dua Kabupaten di Provinsi Lampung yang jumlah kursi DPRD turun dari periode 2019, yakni Kabupaten Pesawaran dari 45 kursi menjadi 40 kursi. Kemudian,  Kabupaten Mesuji dari 35 kursi menjadi 30 kursi.

Selain itu, terdapat kenaikan jumlah kursi di Kabupaten Tulangbawang Barat, dari 30 menjadi 35 kursi.

Berkurangnya jumlah kursi, berpengaruh terhadap jumlah bacaleg diinternal partai yang akan masuk ke daftar calon tetap (DCT) pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Bidang Pusdatin Agus Riyanto mengatakan, jumlah maksimal caleg di tiap partai, belum bisa dipastikan secara spesifik.

"Kalau hal Ini, (Jumlah maksimal caleg dalam partai) nunggu hasil penataan dapilnya di masing-masing kabupaten/kota," kata Agus. Senin, (14/11/2022).

Ia menjelaskan, untuk jumlah kursi di DPRD Provinsi pada pemilu 2024 mendatang, serta jumlah kuota DPR RI asal dapil Lampung masih sama seperti saat 2019.

"Untuk DPRD Provinsi tetap (85 kursi), karena mengacu pada UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan DPR RI memang empat kursi per provinsi," jelasnya.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggara KPU Lampung Ismanto mengatakan, jumlah kursi DPRD di Kabupaten/kota se Indonesia, khususnya Lampung telah ditetapkan oleh KPU RI.

Hal itu, tertuang dalam Keputusan KPU RI no 457 tahun 2022, tentang jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

"Ya, sudah ada di Keputusan KPU no 457 tahun 2022," katanya. (*)

Editor :