• Jumat, 19 April 2024

Diduga Rangkap Jabatan, Kinerja Aparatur Desa Bumi Raya Lampura Dikeluhkan Warga

Senin, 14 November 2022 - 16.02 WIB
370

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diduga menabrak aturan undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 51 yang melarang rangkap jabatan.

Salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, oknum Kaur Desa tersebut bekerja juga sebagai karyawan pabrik kopi.

"Kaur itu sudah bekerja di perusahaan kopi sudah sekitar 5 tahun bahkan lebih, jadi dia itu jarang ke kantor Desa, ya namanya juga karyawan swasta bang pasti masuk kerja terus, nah dia itu aktif ke Kantor Desa pas ada pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) aja," tukasnya Senin, (14/11/2022).

Ia juga menilai bahwa Kaur tersebut terkesan memakan gaji buta dari Desa, dikarenakan kurang aktifnya dalam Pemerintahan Desa.

"Harusnya dia itu jangan rangkap jabatan, gak akan maksimal dia menjalankan tugasnya, dan juga hal ini memang dilarang oleh undang-undang," katanya.

Sehingga ia berharap, Kaur tersebut lebih fokus dalam menentukan pilihan pekerjaanya tidak rangkap jabatan.

"Harapan saya Kaur itu fokus jadi Kaur aja berhenti jadi Karyawan Pabrik Kopi, saya juga minta Inspektorat usut tuntas permasalahan ini demi efektifnya Pemerintahan Desa Bumi Raya," harapnya.

Toha selaku Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampura saat dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui hal tersebut.

"Owh iya, nanti saya pelajari dulu ya," singkatnya.

Sementara pihak Desa Bumi Raya belum dapat dimintai keterangan baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun para stafnya. (*)