Diduga Rangkap Jabatan, Kinerja Aparatur Desa Bumi Raya Lampura Dikeluhkan Warga

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan
Kabupaten Lampung Utara diduga menabrak aturan undang-undang Desa nomor 6 tahun
2014 pasal 51 yang melarang rangkap jabatan.
Salah seorang warga
setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, oknum Kaur Desa
tersebut bekerja juga sebagai karyawan pabrik kopi.
"Kaur itu sudah
bekerja di perusahaan kopi sudah sekitar 5 tahun bahkan lebih, jadi dia itu
jarang ke kantor Desa, ya namanya juga karyawan swasta bang pasti masuk kerja
terus, nah dia itu aktif ke Kantor Desa pas ada pencairan Dana Desa (DD) dan
Anggaran Dana Desa (ADD) aja," tukasnya Senin, (14/11/2022).
Ia juga menilai bahwa
Kaur tersebut terkesan memakan gaji buta dari Desa, dikarenakan kurang aktifnya
dalam Pemerintahan Desa.
"Harusnya dia itu
jangan rangkap jabatan, gak akan maksimal dia menjalankan tugasnya, dan juga
hal ini memang dilarang oleh undang-undang," katanya.
Sehingga ia berharap,
Kaur tersebut lebih fokus dalam menentukan pilihan pekerjaanya tidak rangkap
jabatan.
"Harapan saya Kaur
itu fokus jadi Kaur aja berhenti jadi Karyawan Pabrik Kopi, saya juga minta
Inspektorat usut tuntas permasalahan ini demi efektifnya Pemerintahan Desa Bumi
Raya," harapnya.
Toha selaku Kabid
Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampura saat
dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui hal tersebut.
"Owh iya, nanti
saya pelajari dulu ya," singkatnya.
Sementara pihak Desa
Bumi Raya belum dapat dimintai keterangan baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun para stafnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025