• Kamis, 28 Maret 2024

Atribut Iklan Dipaku di Pohon Hiasi Jalanan Kota Metro

Senin, 14 November 2022 - 09.07 WIB
275

Atribut iklan yang terpasang pada pohon penghijauan di jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara dengan cara dipaku. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Atribut spanduk, banner maupun poster yang memuat iklan tertentu mulai marak menghiasi sejumlah ruas jalan di Kota Metro. Ironisnya, puluhan atribut iklan tersebut dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.

Dari pantauan Kupastuntas.co, atribut iklan yang diduga melanggar lantaran dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan tersebut terpampang di ruas jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, tepatnya pohon tepi jalan depan gerbang Taman Metro Indonesia Indah (TMII).

Atribut iklan di pohon penghijauan itu bertuliskan Kumon Kunang Metro Lampung, yang mana iklan tersebut memuat konten layanan kursus pembelajaran matematika dan bahasa Inggris. Dalam iklan tersebut juga berisi nomor kontak layanan pengiklan.

Tak hanya di Jalan Pattimura, pemandangan serupa juga terlihat di pohon penghijauan sepanjang Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat. Selain atribut iklan milik Kumon, juga terpampang atribut iklan lainnya.

Selain itu, atribut iklan lainnya juga terlihat di pohon penghijauan sepanjang Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat. Kemudian di Jalan Sultan Syahrir, di Kecamatan Metro Barat menuju Metro Timur. Lalu di sepanjang Jalan Hasanudin, Kecamatan Metro Pusat.

Dari keterangan warga, atribut iklan yang dipaku pada pohon penghijauan didepan gerbang TMII tersebut telah  terpasang sejak sebulan terakhir. Hingga saat ini petugas terkait belum melakukan pembersihan.

"Sudah lama ini, sebulanan lebih dipasang itu. Memang dipaku itu, tidak diikat tapi dipaku atas bawah. Belum ada, kalau sudah ada Pol-PP yang tertibkan ya pasti itu sudah dicopot. Kalau dijalan ini lokasinya cuma di depan TMII itu, di arah ke bundaran 29 itu tidak ada," kata Hasan kepada Kupastuntas.co, Senin (14/11/2022).

Meskipun mengetahui keberadaan atribut melanggar tersebut, dirinya mengaku tidak berani mencopot karena statusnya sebagai warga yang dikhawatirkan berdampak dikemudian hari.

"Ya tidak berani mas, nanti kita copot malah kita yang kena. Ya biarkan saja yang punya kewenangan, kalau memang itu kewenangannya Pol-PP ya biar Pol-PP yang copot, kalau kita ini tidak mengerti mas," ujarnya.

Hal senada disampaikan Andi Ramadhan, pria yang merupakan warga Kecamatan Metro Utara tersebut juga menyampaikan bahwa atribut iklan yang melanggar juga terlihat disepanjang pohon penghijauan di Jalan Jawa Kelurahan Banjarsari menuju Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Kalau ini memang sudah lama, inikan iklan Kumon ya. Kalau yang di jalan Jawa itu banyak juga iklan pinjaman uang dan lainnya, dipasang di pohon penghijauan juga," ungkapnya.

Sementara itu, diketahui bahwa pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3). (*)

Berita Lainnya

-->