• Minggu, 29 Desember 2024

Lima Partai Hasil Putusan Bawaslu Segera Diverifikasi

Minggu, 13 November 2022 - 20.49 WIB
252

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU RI telah mengeluarkan Keputusan nomor 460 tahun 2022. PKPU tersebut terkait tahapan program dan jadwal persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap 5 Parpol.

Lima partai tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) dan Partai Partai Republik Indonesia.

Nantinya partai tersebut akan mengikuti verifikasi untuk memenuhi persyaratan apakah bisa berkontestasi pada Pemilu 2024 atau tidak.

"Ia benar Juknis itu (Keputusan KPU) sudah keluar, nanti dilakukan verifikasi terhadap KPU kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Lampung, Bidang Teknis Penyelenggaran Ismanto, saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022).

Dalam PKPU tersebut, lima partai susulan akan diverifikasi pada 19 november hingga 24 November 2022. Karena itu KPU Kabupaten/kota diminta benar-benar melakukan verifikasi secara ketat dan maksimal.

"Sebab untuk 5 Parpol susulan ini teman-teman KPU kabupaten/kota fokus, karena waktunya mepet," lanjutnya.

KPU Lampung juga telah memerintahkan KPU kabupaten/kota untuk benar-benar maksimal dalam proses verifikasi faktual perbaikan pada sembilan Parpol yang mengikuti proses tersebut, dengan mengacu pada keputusan KPU RI Nomor 384.

"Untuk perbaikan saya minta KPU kabupaten/kota kerja maksimal sesuai Juknis dan timeline," ujarnya.

Sementara Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, saat ini kelima Parpol tersebut sedang dalam perbaikan verifikasi administrasi.

"Sedang berjalan untuk tahapan verifikasi administrasi perbaikan," ungkap Fery. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp272 Miliar