Kepergok Hendak Mencuri, Dua Residivis Curat di Lamsel Ancam Warga dengan Pisau

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Sukatma (43) dan Febri Yansa (24) dipergoki warga saat akan menggasak isi mobil tronton warna hijau bernopol B 9425 UWX yang terparkir di sebuah rumah makan.
Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Gobel mengatakan, dua residivis tersebut ditangkap warga setelah sempat mengeluarkan pisau untuk mengancam warga saat ditegur.
"Kejadiannya pada hari Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua residivis ini telah kami bawa ke Mapolsek Penengahan setelah aksinya digagalkan oleh warga," kata Gobel, saat dikonfirmasi.
Pelaku Sukatma tercatat sebagai warga Dusun Muara Pilu, sedangkan Febri Yansa berasal dari Dusun Kenyayan Bawah, Desa yakni Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Mula kejadian, tronton warna hijau nopol B 9425 UWX yang dikendarai Herman parkir di Rumah Makan Simpang Lima, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang.
"Kedua pelaku waktu itu memanjat tronton yang terparkir. Akan tetapi percobaan itu diketahui oleh anak pemilik rumah makan dan menegur para pelaku," lanjut Kapolsek.
Bukannya mengindahkan teguran, para pelaku mencabut sebilah pisau dan diarahkan kepada si anak pemilik rumah makan bernama Geo.
Geo lantas menghindari para pelaku dan meminta bantuan ke satpam rumah makan beserta Herman si pengendara tronton.
"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga, dan aksi pencurian pun akhirnya gagal," timpal Kapolsek.
Pada saat bersamaan, Tekab 308 presisi Polsek Penengahan tengah berpatroli malam dan melihat ribut-ribut di Rumah Makan Simpang Lima tersebut.
Polisi kemudian menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah kami interogasi, kedua pelaku mengakui berniat mengambil barang-barang yang ada di dalam tronton tersebut," rinci Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol A 6844 GV dan satu bilah pisau garpu.
"Para pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Jo 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025