• Kamis, 28 Maret 2024

Curi Sepeda Listrik di Way Kanan, Seorang Warga Sumsel Dibekuk Polisi

Sabtu, 12 November 2022 - 14.41 WIB
206

Penampakan sepeda listrik yang dibawa kabur pelaku namun akhirnya ketahuan. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pria paruh baya SP (47) warga Kedaton Peninjaun Raya,  Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri sepeda listrik di Kabupaten Way Kanan.

Aksi nekatnya terhenti oleh Satreskrim Polres Way Kanan yang berhasil mengamankannya di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian pencurian Itu terjadi pada hari Rabu (9/11/22) pukul 12:15 WIB.

"Korban atas nama Rumiyanto mendapat telepon dari temannya yang bernama Joni (Saksi) menanyakan apakah benar sepeda listrik warna pink merk Exotik milik korban telah hilang," ungkapnya saat memberikan keterangan Sabtu (12/11/2022).

Andre mengatakan, selanjutnya Rusmiyanto memeriksa garasi rumah dan benar sepeda listrik tersebut sudah hilang dari garasi rumah, dari keterangan Joni bahwa sepeda listrik telah digunakan oleh seorang laki laki yang tidak ia kenal telah melewati depan indekos nya.

"Jadi dari keterangan Joni ini ia melihat sepeda listrik Rusmiyanto lewat depan kosannya yang berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan," ungkap Kasat.

Andre mengatakan, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk kronologis penangkapan pada hari Rabu, 09 November 2022, pukul 12:30 WIB setelah korban melapor, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di perkebunan kayu sengon di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan," Kata Kasat menerangkan.

Andre mengatakan, saat  dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka ini tidak melakukan perlawanan, dan tersangka ini dapat dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara," tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->