Curi Sepeda Listrik di Way Kanan, Seorang Warga Sumsel Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pria paruh baya SP (47) warga
Kedaton Peninjaun Raya, Kabupaten OKU,
Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri
sepeda listrik di Kabupaten Way Kanan.
Aksi nekatnya terhenti oleh Satreskrim Polres Way Kanan yang
berhasil mengamankannya di Kampung Negeri Baru,
Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim
AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian pencurian Itu terjadi pada
hari Rabu (9/11/22) pukul 12:15 WIB.
"Korban atas nama Rumiyanto mendapat telepon dari temannya
yang bernama Joni (Saksi) menanyakan apakah benar sepeda listrik warna pink
merk Exotik milik korban telah hilang," ungkapnya saat memberikan keterangan
Sabtu (12/11/2022).
Andre mengatakan, selanjutnya Rusmiyanto memeriksa garasi
rumah dan benar sepeda listrik tersebut sudah hilang dari garasi rumah, dari
keterangan Joni bahwa sepeda listrik telah digunakan oleh seorang laki laki
yang tidak ia kenal telah melewati depan indekos nya.
"Jadi dari keterangan Joni ini ia melihat sepeda listrik
Rusmiyanto lewat depan kosannya yang berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan
Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan," ungkap Kasat.
Andre mengatakan, atas kejadian tersebut korban langsung
melapor ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk kronologis penangkapan pada hari Rabu, 09
November 2022, pukul 12:30 WIB setelah korban melapor, Tekab 308 Satreskrim
Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang
bukti di perkebunan kayu sengon di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan," Kata Kasat menerangkan.
Andre mengatakan, saat
dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan atas
perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka ini tidak
melakukan perlawanan, dan tersangka ini dapat dikenakan 363 KUHP tentang
pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun
penjara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Januari 2024
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
-
Minggu, 07 Januari 2024
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
-
Jumat, 15 Desember 2023
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
-
Kamis, 14 Desember 2023
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah