Terkait Video Viral, Kapolresta Bandar Lampung : Oknum Polisi Ribut Dengan Warga Karena Masalah Pribadi
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat dimintai keterangan. Jumat, (11/11/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Viral sebuah video berdurasi 35 detik di media sosial yang memperlihatkan cekcok sejumlah pria dan beberapa mengenakan kaos dari kepolisian.
Dalam video tersebut tertera tulisan "Anggota Gegana Arogan Todongkan Senpi Ke Warga Sipil".
Menanggapi video viral tersebut, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kejadian tersebut sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Lampung.
"Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Propam Polda Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan. Jumat, (11/11/2022).
Ino menjelaskan, keributan yang terjadi tersebut diduga karena adanya masalah pribadi.
"Yang jelas isu-isu yang berkembang seperti rebutan lahan parkir, dan lainnya, itu tidak benar. Jadi ini adalah masalah pribadi antara seseorang dengan orang lain, kebetulan ada melibatkan oknum-oknum," jelasnya.
Baca juga : Viral Video Diduga Oknum Polisi Ribut Hendak Todong Senpi di Bandar Lampung
Ia menegaskan, jika nantinya ada keterlibatan oknum oknum dalam insiden tersebut, tentunya Bid Propam Polda Lampung yang menangani.
"Kalau memang ada pidana di dalamnya, bisa melapor baik itu ke Polda, Polres atau ke Polsek. Namun, sampai saat ini Polresta Bandar Lampung belum ada menerima laporan dari kedua belah pihak. Kalau ada, pasti sudah kita tangani," tegasnya.
Kapolresta Bandar Lampung pun menghimbau, kepada masyarakat untuk jangan mudah mempercayai isu-isu yang berkembang tanpa dicek terlebih dulu kebenaran informasi tersebut.
"Tentunya kita harus cek dulu kebenaran informasi itu, baru kita menshare nya. Jangan membuat suatu hal itu menjadi konsumsi publik yang belum tentu kebenarannya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Emas Warisan 125 Gram Milik Warga Rajabasa Raib Digondol Maling
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








