Tega! Seorang Ayah di Penengahan Lamsel Cabuli Anak Tiri Setahun Lebih
Tersangkan Mujiyanto saat diamankan di Polsek Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang ayah bernama
Mujiyanto (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri sebut saja
Melati (18) warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),
sejak putrinya duduk di kelas 3 bangku SMA kisaran Oktober 2021 sampai November
2022.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menerangkan, terduga pelaku
persetubuhan dibawah umur berinisial M telah diamankan polisi.
"Betul, pelaku berinisial M ditangkap petugas hari
Kamis kemarin (10/11/2022) saat berada di kediamannya," ujar Kapolsek
mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Jumat (11/11).
Menurut pengakuan korban, perilaku amoral itu terjadi
pertama kali di kisaran bulan Oktober 2021 silam, sekira jam 14.00 WIB.
"Modus pelaku melakukan persetubuhan anak dibawah umur
pertama kali pada kisaran bulan Oktober 2021, yaitu memanfaatkan kesempatan
saat istrinya pergi menginap untuk menemani orang tuanya," lanjut
Kapolsek.
Malangnya, nafsu bejat sang ayah tiri dilakukan hingga
berulang kali. Terakhir, hal itu terjadi pada hari Selasa tanggal 8 November
2022 sekira jam 05.30 WIB.
"Perbuatan pelaku, diulangi lagi pada saat istrinya
sudah berangkat berdagang ke pasar," imbuh Gobel.
Akhirnya, ibu korban mulai curiga sang anak gadis tidak
pernah datang bulan lagi alias hamil.
"Ketika ibu korban bertanya kepada putrinya, barulah
dia menceritakan kejadian tersebut. Korban takut terhadap pelaku, karena selama
ini pelaku selalu mengancam pada saat melakukan perbuatannya," timpal
Gobel.
Tak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, ibu
korban lalu melapor ke Polsek Penengahan.
Usai menerima laporan, polisi kemudian bergerak dan mendapat
informasi bahwa Mujiyanto sedang berada dirumahnya.
Tepatnya, hari Kamis kemarin sekira jam 18.30 WIB, Tim Tekab
308 Presisi Polsek Penengahan membekuk Mujiyanto.
"Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya
telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. Dan terakhir,
dilakukan pada hari Selasa kemarin (8/11) hingga hamil," cetus Gobel.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Mujiyanto berikut barang
bukti berupa 1 stel baju tidur warna biru bergambar doraemon, 1 potong BH warna
putih dan 1 potong celana dalam warna pink dibawa ke Mapolsek Penengahan.
"Pelaku kita jerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 UU nomor
17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan, Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026 -
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
Sabtu, 02 Mei 2026








