• Jumat, 20 Juni 2025

Tega! Seorang Ayah di Penengahan Lamsel Cabuli Anak Tiri Setahun Lebih

Jumat, 11 November 2022 - 16.17 WIB
1.1k

Tersangkan Mujiyanto saat diamankan di Polsek Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang ayah bernama Mujiyanto (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri sebut saja Melati (18) warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sejak putrinya duduk di kelas 3 bangku SMA kisaran Oktober 2021 sampai November 2022.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menerangkan, terduga pelaku persetubuhan dibawah umur berinisial M telah diamankan polisi.

"Betul, pelaku berinisial M ditangkap petugas hari Kamis kemarin (10/11/2022) saat berada di kediamannya," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Jumat (11/11).

Menurut pengakuan korban, perilaku amoral itu terjadi pertama kali di kisaran bulan Oktober 2021 silam, sekira jam 14.00 WIB.

"Modus pelaku melakukan persetubuhan anak dibawah umur pertama kali pada kisaran bulan Oktober 2021, yaitu memanfaatkan kesempatan saat istrinya pergi menginap untuk menemani orang tuanya," lanjut Kapolsek.

Malangnya, nafsu bejat sang ayah tiri dilakukan hingga berulang kali. Terakhir, hal itu terjadi pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 sekira jam 05.30 WIB.

"Perbuatan pelaku, diulangi lagi pada saat istrinya sudah berangkat berdagang ke pasar," imbuh Gobel.

Akhirnya, ibu korban mulai curiga sang anak gadis tidak pernah datang bulan lagi alias hamil.

"Ketika ibu korban bertanya kepada putrinya, barulah dia menceritakan kejadian tersebut. Korban takut terhadap pelaku, karena selama ini pelaku selalu mengancam pada saat melakukan perbuatannya," timpal Gobel.

Tak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, ibu korban lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Usai menerima laporan, polisi kemudian bergerak dan mendapat informasi bahwa Mujiyanto sedang berada dirumahnya.

Tepatnya, hari Kamis kemarin sekira jam 18.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan membekuk Mujiyanto.

"Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. Dan terakhir, dilakukan pada hari Selasa kemarin (8/11) hingga hamil," cetus Gobel.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Mujiyanto berikut barang bukti berupa 1 stel baju tidur warna biru bergambar doraemon, 1 potong BH warna putih dan 1 potong celana dalam warna pink dibawa ke Mapolsek Penengahan.

"Pelaku kita jerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan, Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," pungkasnya. (*)