• Kamis, 14 Mei 2026

Pemprov Lampung Sewakan Lahan Kota Baru 3 Juta per Hektare

Jumat, 11 November 2022 - 08.09 WIB
954

Pemprov Lampung menyewakan Lahan Kota Baru sebesar Rp3 juta per hektare untuk satu tahun mulai 22 April 2022.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan SK Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 yang mewajibkan masyarakat penggarap lahan Kota Baru membayar uang sewa sebesar Rp3 juta per hektare untuk satu tahun. Sewa itu mulai berlaku pada 22 April 2022.  

Kebijakan Pemprov Lampung tersebut menuai protes dari ratusan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan di Kota Baru, Kecamatan Jati  Agung, Lampung Selatan.

Para petani penggarap lahan Kota Baru mengadukan persoalan itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan minta pendampingan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan 10 masyarakat perwakilan petani penggarap di Kota Baru mendatangi kantor LBH Bandar Lampung untuk mengadukan permasalahan terkait rencana penarikan sewa lahan oleh Pemprov Lampung.

“Memang benar, Pemprov Lampung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kotabaru Yang Belum Dipergunakan Untuk kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung pada tanggal 22 April 2022. Melalui SK tersebut masyarakat penggarap dipaksa membayar uang sewa sebesar Rp300 per meter persegi atau sebesar Rp3 juta per hektar untuk satu tahun,” kata Sumaindra melalui keterangan tertulis yang dikirim ke Kupas Tuntas, Kamis (10/11).

Sumaindra menilai, kebijakan Pemprov Lampung akan memberatkan 188 masyarakat petani penggarap yang mayoritas menanam singkong di lahan Kota Baru. Pasalnya, di tengah keadaan ekonomi pasca pandemi ditambah dengan naiknya harga BBM saat ini sangat berdampak bagi masyarakat.

“Belum lagi pupuk yang sulit diakses dan harga singkong yang terbilang murah yakni Rp1.200 per kilogram. Itupun masih harga kotor belum dipotong kadar air 40%,” ujar Sumaindra.

Pihaknya sudah bertemu langsung dengan petani penggarap lahan Kota Baru untuk untuk memverifikasi pengaduan tersebut.

Dalam pertemuan pada 4 November 2022 lalu itu, ratusan petani penggarap lahan di Kota Baru menyampaikan keresahannya yang terancam kehilangan lahan garapan.

“Ratusan petani penggarap yang berasal dari 3 desa yakni Desa Sinar Rejeki, Sindang Anom dan Desa Purwotani menyampaikan keresahannya terhadap pelaksanaan penarikan sewa. Bahkan, masyarakat juga menerima intimidasi dari oknum petugas,” ungkapnya.

Menurut Sumaindra, selama ini masyarakat penggarap lahan Kota Baru tidak pernah dilibatkan dan diajak duduk bersama untuk mendiskusikan soal penyewaan lahan.

Saat ini, LBH Bandar Lampung sedang memverifikasi dan mengumpulkan data-data terkait dengan petani penggarap dan lahan yang digarapnya.

Karena tidak sedikit penggarap yang berasal dari luar tiga desa tersebut, dan ada pula sebagian lahan yang juga disewakan atau dipekerjakan oleh orang lain.

“Hal ini menjadi penting agar tidak ada yang diuntungkan secara pribadi dari proses advokasi yang akan dilakukan. Terlebih petani penggarap itu menggarap lahan yang jumlahnya mencapai puluhan hektar,” ujarnya.

Sembari menyiapkan surat kuasa, lanjut Sumaindra, LBH Bandar Lampung bersama masyarakat akan mengadukan persoalan ini ke DPRD Provinsi Lampung untuk dapat memfasilitasi pertemuan dengan Pemprov Lampung.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing, mengaku belum menerima laporan dari Pemprov Lampung terkait penyewaan lahan di Kota Baru.

"Saya belum terima infonya kalau lahan Kota Baru disewakan. Nanti coba saya cari tahu dulu. Tapi sebetulnya tidak masalah daripada lahan nganggur dan tidak terpakai," kata Noverisman.

Hingga berita dilansir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo, saat ditelepon pada Kamis (10/11) tidak menjawab. (*)


Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Jumat, 11 November 2022 berjudul "Pemprov Lampung Sewakan Lahan Kota Baru 3 Juta per Hektare"

Editor :