• Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Metro

Kamis, 10 November 2022 - 14.30 WIB
2.6k

Tersangka AG berikut barang bukti ratusan pil boti berikut sejumlah uang yang diamankan Polisi. Foto : Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar boti alias obat-obatan terlarang di kalangan remaja Bumi Sai Wawai. 

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, pemuda terduga pengendar boti yang ditangkap tersebut berinisial AG (22) warga Jl. Imam Bonjol, Gg. Jayasinga RT 031 RW 007 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Tersangka ini kami amankan pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Tersangka kami tangkap saat melintasi Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur," terang Kasat kepada Kupastuntas.co, Kamis (10/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 126 butir pil boti yang disimpannya dalam tas kecil. Ratusan butir pil boti tersebut terdiri atas Tramadol dan Lorazepam.

"Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti pil yang disimpan dalam tas kecil yang dibawa tersangka. Didalam tas itu terdapat 85 butir pil jenis Tramadol HCL dan 41 butir pil jenis Lorenzopan," ungkap Kasat.

Kasat mengungkapkan dari penjelasan AG, obat terlarang didapatkan dari situs jual beli online. Ia sebelumnya memesan online sebanyak 5 strip Tramadol HCL dan 4 strip Merlopam Lorazepam.

"Dari pengakuannya, tersangka ini melakukan pembelian di aplikasi jual beli online Tokopedia. Pesanannya itu 5 strip Tramadol dan 4 strip Lorazepam," terang IPTU AE Siregar.

Tak hanya itu, tersangka AG juga mengaku bahwa ia telah menjadi pengedar obat terlarang sejak sebulan terakhir. Pasarnya merupakan kalangan pemuda dan remaja yang ada di Kota Metro.

"Dari pengakuannya sudah sebulan ini jualan. dia jual ke kalangan pemuda dan remaja di Metro. Harganya untuk tramadol dijual Rp 185 Ribu per strip dan Merlopam Lorazepam dijual Rp 250 Ribu per strip," tandasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti ratusan pil boti tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam UU No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 196. Yang mana dalam pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara dalam pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui, Lorazepam atau ativan merupakan obat dalam kelas benzodiazepin yang digunakan untuk mengatasi kecemasan, yang bekerja pada otak dan saraf untuk menghasilkan efek menenangkan. Obat ini sering disebut ansiolitik atau obat sedatif-hipnotik.

Tramadol atau nama komersialnya Ultram, adalah pengobatan nyeri opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga cukup parah. Jika digunakan oral, obat biasanya akan bekerja dalam satu jam. Obat ini sering dikombinasikan dengan parasetamol untuk meningkatkan efikasi dari tramadol.

Kedua jenis obat yang masuk dalam daftar G tersebut merupakan obat-obatan yang banyak disalahgunakan oleh kalangan pemuda maupun remaja di Kota Metro. Tercatat, sebelumnya Satnarkoba Polres Metro juga pernah mengamankan seorang pengedar serupa yang merupakan mahasiswa. (*)


Video KUPAS TV : KPK Lelang Aset Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan


Editor :