DLH Uji Lab Air dan Limbah 8 Pabrik Singkong di Lampura, Ini Hasilnya
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan uji laboratorium air dan limbah 8 pabrik singkong. Dua pabrik diantaranya telah keluar hasilnya.
Dua pabrik tersebut CV Kilau Mutiara Sejahtera yang telah berganti nama menjadi PT Jaya Abadi Tapioka yang berlokasi di Kecamatan Abung Selatan, serta PT Teguhwibawa Bhaktipersada atau Sinar Laut Grup yang berlokasi di Kecamatan Kotabumi Utara.
Kepala DLH Lampura, Tomy Suciadi mengatakan, pengujian lab dilakukan dengan cara mengambil sample di hulu sungai serta hilir sungai dekat dengan pabrik-pabrik tersebut, yang mana pabrik-pabrik tersebut membuang limbahnya di tengah-tengah sungai.
"Jadi untuk pengambilan sampelnya itu di hulu sungai serta di hilir sungai, yang mana pabrik-pabrik tersebut membuang limbahnya ditengah-tengah sungai. Pembuangan limbah yang dilakukan oleh pabrik-pabrik tersebut melalui pengolahan terlebih dahulu baru bisa dibuang ke sungai," kata Tomy, saat dimintai keterangan, Kamis (10/11/2022).
Uji lab yang dilakukan oleh DLH Lampura bekerjasama dengan DLH Provinsi Lampung. "Kita belum punya alat untuk uji labnya, sehingga sample-sample yang kita ambil di beberapa titik dekat dengan lokasi pabrik kita lakukan uji labnya di DLH provinsi. Berkaitan dengan hasil ujilab itu sendiri memerlukan waktu 7 sampai dengan 10 hari," tandasnya.
Tomy menjelaskan, untuk hasil uji lab di hulu sungai (tempat awal air sungai) yang berlokasi di Kelurahan Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah ditemukan hasil yang masih dalam taraf wajar belum mencemari lingkungan.
Begitu juga untuk hasil uji lab di hilir sungai (tempat muaranya air) yang berlokasi di sungai Kelurahan Kotabumi Ilir menunjukan hasil yang masih dalam batas wajar belum tercemar limbah B3.
"Sample yang kita ambil itu terdapat 9 indikator utama untuk pengecekanya, dimana untuk Keluarahan Kotabumi Ilir PH hasil uji lab menujukan angkat 7 dimana batas maksimalnya adalah 6 sampai dengan 10," ujarnya.
Tomy menambahkan, zat padat tersupensinya itu angka 10 batas maksimal 100, kemudian untum DO hasil ujinya 6 standar minimalnya 3 kalau yang ini semakin tinggi semakin baik.
Kemudian untuk COD hasilnya 36 batas maksimalnya 40, kemudian NH+3N hasilnya 0,04 batas maksimalnya 0,5, selanjutnya nitrat hasilnya 0,1 batas maksimal 20, total pospat Sbg P+ dengan hasil 0,04 batas maksimal 1, dan fasil coliform hasilnya 17 batas maksimal 100.
Begitupula untuk limbah sungai di sekitaran hulu dan hilir di PT Jaya Abadi Tapioka ditemukan hasil uji lab yang masih dalam taraf wajar belum mencemari sungai.
Untuk diketahui, pada tanggal (2/10/2022) yang lalu Pemkab Lampura melakukan inspeksi mendadak kepada pabrik singkong, dari hasil Sidak tersebut ditemukan pengelolaan limbah B3 belum berjalan sebagai mana mestinya seperti tercecernya oli-oli bekas pakai di lingkungan pabrik.
Selain itu juga Pemkab melakukan uji kab limbah pembuangan oleh pabrik singkong, hasil uji lab pembuangan limbah di dua pabrik singkong menunjukan hasil yang masih wajar. (*)
Video KUPAS TV : Krisis RSUD Ryacudu Lampung Utara, Sepi Peminat Hingga Nunggak Hutang
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024