Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers, Stop Kriminalisasi Wartawan!
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dewan Pers dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama
(PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait
penyalahgunaan profesi wartawan. PKS ini merupakan turunan dari nota
kesepahaman atau MoU Dewan Pers dan Polri untuk mengurangi kriminalisasi karya
jurnalistik.
PKS ini
ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif
Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Arif
Zulkifli menjelaskan PKS tersebut merupakan pedoman bagi Dewan Pers dan Polri
dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum
terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Dia berharap tidak ada lagi wartawan
yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
"Dengan
ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap
wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," kata Arif Zulkifli
sebagaimana kami kutip dari Detik.com.
Dia
mengatakan Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan
dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Menurutnya, hal itu harus
dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya
jurnalistik atau bukan.
Apabila
hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya
melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian
laporan tersebut ke Dewan Pers.
"Sengketa
pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan
direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujar Arif.
Apabila
koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori
perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik
Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai
ketentuan perundang-undangan. (Dtc)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024