Buka-bukaan di Sidang Perdana Perkara Karomani

Terdakwa Andi Desfiandi penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Foto: Muhaimin/Kupas Tuntas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Andi Desfiandi, bersama Ary Meizari Alfian, disebut menyuap Rektor Unila nonaktif Karomani sebesar Rp250 juta, untuk memasukkan dua mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila Tahun Ajaran 2022 melalui jalur mandiri.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Agung Satrio Wibowo, saat membacakan surat dakwaan menyebut uang tersebut diberikan ke Karomani melalui Mualimin sekitar bulan Juli 2022.
Tujuannya adalah agar Karomani memasukkan ZAP dan ZA menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri Tahun Ajaran 2022.
Agung Satrio Wibowo mengatakan, kasus penyuapan berawal saat terdakwa Andi Desfiandi menghubungi Karomani melalui pesan WhatsApp (WA) dan menyampaikan keinginannya memasukkan ZAP menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi Mandiri.
“Saat itu, Karomani menyampaikan, jika ingin memasukkan ZAP menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila harus menyerahkan sejumlah uang. Lalu terdakwa menyampaikan hasil komunikasi dengan Karomani tersebut kepada Lies Yulianti yang merupakan orang tua ZAP,” kata Agung Satrio Wibowo di depan majelis hakim yang diketuai Aria Verronica dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus, Rabu (9/11).
Kemudian, Lies Yulanti mengirimkan nama dan nomor tanda peserta ZAP kepada Andi Desfiandi melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya Andi Desfiandi mem-forward file tersebut kepada Karomani.
Selain itu, Andi Desfiandi juga mengirimkan foto, nomor dan nama peserta SBMPTN atas nama ZA yang merupakan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila jalur seleksi mandiri titipan dari Ary Meizari Alfian untuk diteruskan kepada Karomani.
“Selanjutnya pada 15 Juli 2022, Karomani menitipkan nama-nama mahasiswa tersebut kepada Heryandi selaku Wakil Rektor I Unila dan penanggung jawab Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022 dan Helmy Fitriawan sebagai ketua Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022,” kata Agung.
Pada 18 Juli 2022, Unila melaksanakan pengumuman hasil penerimaan mahasiswa baru dimana ZAP dan ZA dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
Usai kelulusan tersebut, pada 19 Juli 2022 Andi Desfiandi menelepon Karomani menyampaikan, ingin berkunjung ke rumahnya untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp250 juta.
Keesokan harinya, Andi Desfiandi bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.
Saat itu, Karomani meminta Andi Desfiandi dan Ary Meizari Alfian membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani.
Namun, pembelian furniture gedung LNC tidak dapat dilakukan karena gedung LNC segera diresmikan. Selanjutnya pada 24 Juli 2022, Ary Meizari Alfian datang ke rumah Andi Desfiandi mengambil uang Rp250 juta tersebut.
Lalu, Ary Meizari Alfian menitipkan uang yang dibungkus dalam plastik warna putih tersebut kepada Fitria Anwar, asisten rumah tangganya, untuk diserahkan kepada Mualimin. Saat itu, Ary Meizari Alfian sedang berhalangan untuk menyerahkan langsung kepada Mualimin.
Saat Mualimin datang ke rumah Ary Meizari Alfian, ia menerima uang sejumlah Rp250 juta dalam plastik warna putih tersebut dari Fitria Anwar dengan disaksikan oleh Firnanda Nur Laili dan Fajar Riadi. Kemudian Mualimin mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan Karomani.
“Akibat perbuatannya itu, terdakwa Andi Desfiandi diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Agung.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah kerabat Andi Desfiandi ikut hadir, diantaranya Rektor IIB Darmajaya Firmansyah dan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian.
Usai persidangan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 22 saksi termasuk ahli guna pembuktian perkara.
Sementara itu, Ary Meizari menolak menanggapi terkait namanya yang disebut dalam surat dakwaan ikut terlibat dalam penyuapan tersebut. "Ikuti di persidangan, (jika dipanggil saksi) insya Allah," kata Ary.
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (16/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Periksa Dosen ITB dan ITS
KPK melakukan pemanggilan terhadap dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana dan Dosen Institut Teknologi Surabaya (ITS), Arif Djunaidy terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Riza Satria Perdana dan Arif Djunaidy sebagai saksi dilakukan pada Rabu (9/11).
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Kendati demikian, Ali tidak menyampaikan, materi apa yang nantinya akan digali dari saksi, namun ia menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kamis, 10 November 2022 berjudul "Buka-bukaan di Sidang Perdana Perkara Karomani"
Berita Lainnya
-
Marindo Kurniawan Jabat Sekda Provinsi Lampung, Mirza: Sekda Adalah Leher Tidak Boleh Lemas
Jumat, 20 Juni 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Adi Khoirul Anwar Raih Juara I Duta Remaja Lampung 2025
Jumat, 20 Juni 2025 -
Mahasiswi Universitas Teknokrat Chika Bianca Raih Predikat Terbaik Kategori Berbakat Duta Remaja Lampung 2025
Jumat, 20 Juni 2025 -
SPMB SMA Diwarnai Banyak Dugaan Kecurangan, Didominasi Pemalsuan Data Prestasi Siswa
Jumat, 20 Juni 2025