• Jumat, 20 Juni 2025

Modus Jadi Teman Karaoke, Pasangan Suami Istri Kompak Aniaya dan Rampok Korbannya

Rabu, 09 November 2022 - 17.09 WIB
262

Ketiga pelaku saat dirilis kepada awak media di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus karaoke diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Rabu (9/11/2022).

Adapun ketiga pelaku yang diringkus berinisial Pascal (28), Daniar (22), Darul Sangsang (34) warga Way Lunik. Sementara satu rekannya SN, warga Way Lunik masih dalam pengejaran kepolisian (DPO).

Dari ketiga pelaku tersebut, terdapat pasangan suami istri yang kompak melakukan tindak pidana curas yakni Pascal dan Daniar.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menceritakan kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan Jalan H. M. Salim Lampung Gunung Putra Surya, Way Lunik, Panjang pada 13 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Adapun kronologis awalnya pelaku Pascal merencanakan menggunakan Daniar yang bekerja sebagai pemandu lagu untuk menjebak korban SM warga Kecamatan Tanjung Sari Lampung Timur.

"Usai selesai berkaraoke bersama korban, Daniar mengajak korban untuk mampir ke kamar sewaan untuk beristirahat sebentar," ujarnya.

Namun, ketika sudah berada di dalam kontrakan, ketiga pelaku Pascal, Darul dan SN datang pura-pura menggerebek sambil marah-marah dan Pascal mengaku sebagai suami Daniar.

"Lalu para pelaku memukuli korban dan mengancam korban akan membawa ke rumah ketua RT dan mengarak korban keliling kampung," ucapnya.

Lantaran panik, korban pun meminta damai dan menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta rupiah kepada para pelaku.

"Namun, korban malah dipukuli lagi oleh para pelaku dan tas korban berisi Rp 24 juta juga diambil pelaku," jelasnya.

Pasca peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka memar dan bengkak di mata melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung.

Usai para pelaku ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya ternyata pelaku Daniar sudah merencanakan perbuatan tersebut dengan skenario.

"Jadi ketika Daniar dan beberapa pemandu lagu menemani korban berkaraoke, pelaku melihat korban membawa uang yang banyak dalam tas," ucapnya.

Pelaku Daniar pun langsung menghubungi suaminya Pascal dan berencana ingin merampas uang tersebut.

"Jadi Daniar disuruh mengajak korban ke sebuah kontrakan, ketika sudah sampai kontrakan, Daniar lalu menghubungi Pascal agar datang," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah tas selempang milik korban, tiga buah HP dan uang tunai Rp 1,5 juta.

"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara 12 tahun," pungkasnya. (*)