Modus Jadi Teman Karaoke, Pasangan Suami Istri Kompak Aniaya dan Rampok Korbannya

Ketiga pelaku saat dirilis kepada awak media di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga pelaku pencurian
dengan kekerasan (curas) bermodus karaoke diringkus Satreskrim Polresta Bandar
Lampung. Rabu (9/11/2022).
Adapun ketiga pelaku yang diringkus berinisial Pascal (28),
Daniar (22), Darul Sangsang (34) warga Way Lunik. Sementara satu rekannya SN,
warga Way Lunik masih dalam pengejaran kepolisian (DPO).
Dari ketiga pelaku tersebut, terdapat pasangan suami istri
yang kompak melakukan tindak pidana curas yakni Pascal dan Daniar.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra menceritakan kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan Jalan H. M.
Salim Lampung Gunung Putra Surya, Way Lunik, Panjang pada 13 Oktober 2022
sekitar pukul 05.00 WIB.
Adapun kronologis awalnya pelaku Pascal merencanakan
menggunakan Daniar yang bekerja sebagai pemandu lagu untuk menjebak korban SM
warga Kecamatan Tanjung Sari Lampung Timur.
"Usai selesai berkaraoke bersama korban, Daniar
mengajak korban untuk mampir ke kamar sewaan untuk beristirahat sebentar,"
ujarnya.
Namun, ketika sudah berada di dalam kontrakan, ketiga pelaku
Pascal, Darul dan SN datang pura-pura menggerebek sambil marah-marah dan Pascal
mengaku sebagai suami Daniar.
"Lalu para pelaku memukuli korban dan mengancam korban
akan membawa ke rumah ketua RT dan mengarak korban keliling kampung,"
ucapnya.
Lantaran panik, korban pun meminta damai dan menyerahkan
uang sebanyak Rp 3 juta rupiah kepada para pelaku.
"Namun, korban malah dipukuli lagi oleh para pelaku dan
tas korban berisi Rp 24 juta juga diambil pelaku," jelasnya.
Pasca peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka memar
dan bengkak di mata melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar
Lampung.
Usai para pelaku ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan
dan hasilnya ternyata pelaku Daniar sudah merencanakan perbuatan tersebut
dengan skenario.
"Jadi ketika Daniar dan beberapa pemandu lagu menemani
korban berkaraoke, pelaku melihat korban membawa uang yang banyak dalam
tas," ucapnya.
Pelaku Daniar pun langsung menghubungi suaminya Pascal dan
berencana ingin merampas uang tersebut.
"Jadi Daniar disuruh mengajak korban ke sebuah
kontrakan, ketika sudah sampai kontrakan, Daniar lalu menghubungi Pascal agar
datang," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah tas
selempang milik korban, tiga buah HP dan uang tunai Rp 1,5 juta.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHP Tentang
Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara 12 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025 -
Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024
Jumat, 20 Juni 2025 -
Jabat Sekda Termuda, Marindo Ingin Wujudkan Lampung yang Membanggakan
Jumat, 20 Juni 2025