• Rabu, 04 Desember 2024

Menunggak PBB Dua Tahun, Gedung Transmart Bandar Lampung Disegel

Rabu, 09 November 2022 - 08.17 WIB
806

Pemkot Bandar Lampung menyegel gedung pusat perbelanjaan Transmart di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibat menunggak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun, Pemkot Bandar Lampung menyegel gedung pusat perbelanjaan Transmart di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim.

Penyegelan dilakukan oleh tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung dengan memasang stiker di samping pintu masuk gedung Transmart.

Kepala Bidang Pengawasan BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman, mengatakan gedung Transmart disegel karena belum membayar PBB selama dua tahun.

"Mereka (Transmart) menunggak pembayaran PBB selama dua tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp332 juta. Sehingga Pemkot melakukan tindakan tegas yakni memasang segel pemberitahuan tersebut,”kata Ferry, Selasa (8/11).

Ferry mengungkapkan, usai dilakukan penyegelan, pihak Transmart berjanji akan mengurus pembayaran Rabu (9/11). Namun, pihaknya masih menunggu itikad baik Transmart untuk benar-benar melunasi tunggakan PBB.

Ia menegaskan, stiker penyegelan tidak boleh dilepas sebelum pengelola Transmart membayar tunggakan PBB. Selain gedung Transmart, tim BPPRD juga menyegel restoran Wendy's yang berada di lokasi tersebut.

“Kami juga melakukan penyegelan restoran Wendy’s karena mereka menunggak pembayaran pajak restoran sejak bulan Februari tahun ini. Untuk jumlahnya saya lupa,” tandas Ferry.

DPRD Bandar Lampung mendukung langkah tegas BPPRD yang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang tidak taat dalam membayar pajak.

"Komisi II mendukung penuh langkah yang dilakukan BPPRD dalam menyegel tempat usaha yang belum atau tidak taat dalam membayar pajak,” kata Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Abdul Salim.

Abdul Salim berharap, BPPRD juga melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang hingga kini belum membayar pajak yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bandar Lampung.

"Tempat usaha lainnya yang masih menunggak pajak juga harus ditindak tegas. Baik itu restoran, hotel, rumah makan dan tempat usaha lainnya," ujar dia.

Ia mengingatkan kepala para pelaku usaha agar taat membayar pajak untuk mendukung capaian target pendapatan asli daerah (PAD). Karena pajak yang dibayarkan nantinya juga akan dipakai untuk membangun Kota Tapis Berseri ini.

“Kami berharap seluruh wajib pajak supaya taat dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, bayarnya juga harus tepat waktu,” tandas Abdul. (*)


Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 09 November 2022 berjudul "Menunggak PBB Dua Tahun, Gedung Transmart Bandar Lampung Disegel"

Editor :