Kawan Bikers Indonesia Buka Cabang di Lampung, Jadi Tempat Silaturahmi Pecinta Motor All Varian
Kawan Baikers Indonesia Lampung Deklarasi Syukuran di Rumah Makan Bebek Mas Mun Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kawan Baiker Indonesia
(KBI) merupakan salah satu Paguyuban yang ada di Indonesia yang resmi terdaftar
di Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang
berpusat di Purwokerto, dan kini KBI hadir di Provinsi Lampung.
Sekretaris Jenderal KBI Lampung Herman mengatakan, hadirnya KBI di Lampung bisa menjadi tempat silaturahmi antara pecinta motor All Varian.
"Disini KBI Lampung merupakan sebuah perkumpulan Paguyuban para bikers yang tidak membedakan jenis motor atau Club komunitasnya." kata Herman. Rabu, (9/11/2022).
Herman mengungkapkan, di KBI Lampung semua jenis kendaraan motor maupun yang sudah mempunyai club komunitas, bisa bergabung.
"Berbeda bukan bermusuhan ya, karena kamu adalah kawan baik," ujarnya.
Herman menuturkan, untuk semua anggota klub Motor yang resmi maupun independen yang ada di Lampung, untuk tidak sungkan, jika ingin silaturahmi ke sekretariat KBI Lampung.
"KBI Lampung bersekretariat di perumahan griya bukit kencana bandar lampung, silahkan yang ingin bersilaturahmi, karna kami terbuka untuk umum dan saling mempererat persaudaraan yaa," tuturnya.
Perlu diketahui, Kepengurusan Kawan Baikers Indonesia (KBI)
Lampung 2022, yakni Ketua Bagus, Sekjen Herman, Pembina Juli tan.
Sementara Jejaring Komunikasi di KBI Lampung,
FB : Kawanbaikers_lampung
IG :
@Kawanbaikers_lampung
Tiktok : Kawanbaikers_lampung.
(**)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








