• Jumat, 20 Juni 2025

Kasus Tumpang Tindih Sertifikat Terjadi di Kedaton Bandar Lampung, Satu Lahan Warga Diduduki 28 KK

Rabu, 09 November 2022 - 16.55 WIB
1.3k

Indra Syafri Yakub selaku penggugat bersama Tim PTUN Bandar Lampung saat melakukan cek fisik objek gugatan terkait sengketa lahan, di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Rabu (9/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dipimpin Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dan Putri Sukmaini turun lapangan cek fisik objek gugatan terkait sengketa lahan seluas sekitar 8040 m2 di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022).

Namun aksi tim PTUN Bandar Lampung mengecek objek gugatan mendapatkan perlawanan sejumlah orang yang kini menempati lahan tersebut.

Indra Syafri Yakub selaku penggugat mengatakan, pihaknya telah melayangkan guggatan ke PTUN Bandar Lampung terkait kepemilikan lahan seluas 8040 m2 yang merupakan warisan dan dibeli orangtuanya sejak tahun 1977.

Namun lanjutnya, tanah tersebut kini ditempati dan diduduki sekitar 28 kepala keluarga (KK) yang memiliki sertifikat dari program PTSL, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum baik perdata dan pidana.

"Kami selaku ahli waris orang tua, ingin memperoleh keadilan atas warisan orangtua berupa tanah yang kini diduduki oleh orang-orang yang  tidak kami ketahui," kata Indra, saat memberikan keterangan.


Indra menjelaskan, pihaknya telah memperjuangkan tanah milik orangtuanya tersebut sejak 2003 dengan melaporkan ke kepolisan atas tindakan pidana berupa penyerobotan lahan miliknya.

"Kami ahli waris dan orang tua kami Ibu Maryati Yakub sudah lama berjuang atas tanah kami sejak tahun 2003, dengan melapor ke Polresta tahun 2003 atas tuduhan penyerobotan lahan dengan bukti laporan  STPL 2801 /B1/VIII/2003/Kanit SPK. Dan pada tahun 2006 kami uga kembali melapor ke Polresta," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya memang jarang mengawasi tanah tersebut karena orang tuanya saat itu PNS yang sering berpindah-pindah dan bertugas di luar Lampung, yakni di Bali dan Ambon dan Samarinda. Sehingga tanah saat itu dititipkan kepada orang yang bernama Sarkum.

Atas tindakan tersebut Indra Syafri Yakub melalui kakak tertuanya Yahya Adiyantawari mendaftarkan guggatannya ke PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 39/G/2022/PTUN.BL tertanggal  Rabu, 05 Oktober 2022.

Pelaksanaan cek fisik terhadap objek gugatan di Kampung Baru oleh Hakim PTUN Bandar Lampung mendapat perlawanan dari warga.

Mereka tidak memperkenakan tim PTUN Bandar Lampung dan penggugat serta terguggat dari BPN Kota Bandar Lampung melakukan cek lahan.

Salah satu warga, Rusli mengatakan, warga disini memiliki sertifikat dan mereka keberatan dengan kehadiran tim hakim PTUN Bandar Lampung yang datang tanpa sepengetahuan dan  izin pamong setempat.

"Kok begini, tiba-tiba datang tidak izin, kami semua punya sertifikat, kami keberatan  itu BPN keluarin sertifikatnya," ujar Rusli. (*)


Video KUPAS TV : Diminta Setoran Proyek, Seorang Kontraktor Komplain ke KPU Metro