Andi Desfiandi Didakwa Suap Rektor Unila Karomani Untuk Luluskan Dua Mahasiswa.

Andi Desfiandi Saat di Persidangan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang penyuapan penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022, dengan terdakwa Andi Desfiandi, mulai disidangkan pada 9 november 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo, mendakwa Andi Desfiandi dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU ternyata Andi Desfiandi menyuap Karomani bersama suadaranya Ary Mezari Alfian. Agung menyebut, keduanya terlibat perbuatan itu pada 24 Juli 2022, di Jalan Purnawirawan 7 No.12 RT 007, Gunungterang, Kecamtan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
"Melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) periode 2019-2023 dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang.
"Yaitu supaya Karomani selaku Rektor Universitas Lampung memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui Jalur Seleksi Mandiri," ujarnya.
Usai persidangan, Ary Meizari pun enggan menanggapi namanya disebut dalam dakwaan, terlibat dalam penyuapan tersebut.
"Ikuti di persidangan, (jika dipanggil saksi) insya Allah," Singkatnya saat meninggalkan PN Kelas IA Tanjungkarang.
Berikutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi yang akan dilakukan pada, Rabu 16 November 2022 mendatang.
"Ada sekitar 21 saksi untuk agenda berikutnya yang akan dipanggil," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025