Selewengkan Pupuk Urea Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia Putuskan Kerjasama dengan Kios Bintang Jaya Natar

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi saat ekpose di Mapolda Lampung, Senin (7/11). Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Pupuk Indonesia (Persero) menindaklanjuti kasus penyelewengan pupuk Urea Bersubsidi di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, dengan memutuskan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Bintang Jaya di Natar, Lampung Selatan.
Penyelewengan pupuk urea bersubsidi melibatkan tersangka berinisial IS selaku pemilik kios pupuk bersubsidi resmi Bintang Jaya asal Natar, Lampung Selatan dan tersangka DD selaku pemilik toko pupuk di Metro Kibang, Lampung Timur.
Vice Presiden (VP) Penjualan Wilayah 2 PT Pupuk Indonesia, Jambak menyebutkan, pihaknya telah membekukan dan memecat kios resmi Bintang Jaya tersebut.
Hal itu karena PT Pupuk Indonesia akan memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
"PT Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya yakni Kios Bintang Jaya,” ungkap Jambak. Selasa (8/11/2022).
Jambak menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu agar dapat dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya.
Baca juga : Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Masih Marak di Lampung
Sesuai keterangan pihak Polda Lampung, pemilik kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Selain itu, pemilik toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jambak juga mengapresiasi upaya dan kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Jambak juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. (Rls)
Video KUPAS TV : Dua Kereta Babaranjang Tabrakan di Stasiun Rengas Lamteng
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025