KPU Batasi Usia KPPS Maksimal 55 Tahun, Ini Alasannya
Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - KPU RI membatasi usia maksimal Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Batasan tersebut,
berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilgub dan Wagub, Bupati dan Walikota serta
Wakil Walikota.
Anggota KPPS harus
berusia minimal 17 tahun, dan berusia maksimal 55 tahun, saat pencoblosan yakni
14 Februari 2024 nanti.
Komisioner KPU
Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik, membenarkan kalau memang PKPU yang
mengatur tentang pembatasan umur tersebut telah dikeluarkan oleh KPU RI.
"Ini
(Pembatasan) dinilai agar kondisi penyelenggara benar-benar fit dan
memungkinkan saat menjalankan tugas," katanya, Selasa (8/11/22).
Lanjut Ali, PKPU
tersebut juga mengatur rekrtumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Meski demikian,
tidak ada batasan maksimal usia, pada perekrutan PPK dan PPS nanti.
"Khusus PPK
dan PPS hanya batas usia minimal pendaftar 17 tahun, selain itu untuk rekrutmen
PPK, PPS dan, KPPS, tidak ada lagi batasan periode maksimal, misalnya dua
periode menjadi atau menjabat, sekarang di PKPU baru, tidak dibatasi,"
ujarnya.
Ia juga menjelaskan
dimana sebelumnya PPK, PPS, dan KPPS memiliki batasan periode yaitu selama 2
periode.
Meski demikian, PPK
dan PPS serta KPPS, tetap harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI,
Terutama rekrutmen
PPK yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini yang akan diumumkan waktu
pendaftarannya pada pertengahan November 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024








