KPU Batasi Usia KPPS Maksimal 55 Tahun, Ini Alasannya
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - KPU RI membatasi usia maksimal Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Batasan tersebut,
berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilgub dan Wagub, Bupati dan Walikota serta
Wakil Walikota.
Anggota KPPS harus
berusia minimal 17 tahun, dan berusia maksimal 55 tahun, saat pencoblosan yakni
14 Februari 2024 nanti.
Komisioner KPU
Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik, membenarkan kalau memang PKPU yang
mengatur tentang pembatasan umur tersebut telah dikeluarkan oleh KPU RI.
"Ini
(Pembatasan) dinilai agar kondisi penyelenggara benar-benar fit dan
memungkinkan saat menjalankan tugas," katanya, Selasa (8/11/22).
Lanjut Ali, PKPU
tersebut juga mengatur rekrtumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Meski demikian,
tidak ada batasan maksimal usia, pada perekrutan PPK dan PPS nanti.
"Khusus PPK
dan PPS hanya batas usia minimal pendaftar 17 tahun, selain itu untuk rekrutmen
PPK, PPS dan, KPPS, tidak ada lagi batasan periode maksimal, misalnya dua
periode menjadi atau menjabat, sekarang di PKPU baru, tidak dibatasi,"
ujarnya.
Ia juga menjelaskan
dimana sebelumnya PPK, PPS, dan KPPS memiliki batasan periode yaitu selama 2
periode.
Meski demikian, PPK
dan PPS serta KPPS, tetap harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI,
Terutama rekrutmen
PPK yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini yang akan diumumkan waktu
pendaftarannya pada pertengahan November 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Didorong Maju Kontestasi Pilbup Tuba, Ismet Roni Mengaku Siap
Rabu, 17 April 2024 -
Tokoh Masyarakat Dorong Ismet Roni Maju Kontestasi Bupati Tulang Bawang
Rabu, 17 April 2024 -
Soal Wacana Duet Umar Dengan Edy Irawan, Ini Kata Sekretaris PDI Perjuangan dan Demokrat Lampung
Rabu, 17 April 2024 -
Wacana Duet Umar Ahmad Dan Edy Irawan Arief Dalam Pilgub Lampung 2024
Selasa, 16 April 2024