• Minggu, 20 April 2025

KPU Batasi Usia KPPS Maksimal 55 Tahun, Ini Alasannya

Selasa, 08 November 2022 - 17.41 WIB
980

Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU RI membatasi usia maksimal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Batasan tersebut, berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilgub dan Wagub, Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun, dan berusia maksimal 55 tahun, saat pencoblosan yakni 14 Februari 2024 nanti.

Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik, membenarkan kalau memang PKPU yang mengatur tentang pembatasan umur tersebut telah dikeluarkan oleh KPU RI.

"Ini (Pembatasan) dinilai agar kondisi penyelenggara benar-benar fit dan memungkinkan saat menjalankan tugas," katanya, Selasa (8/11/22).

Lanjut Ali, PKPU tersebut juga mengatur rekrtumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia  Pemungutan Suara (PPS).

Meski demikian, tidak ada batasan maksimal usia, pada perekrutan PPK dan PPS nanti.

"Khusus PPK dan PPS hanya batas usia minimal pendaftar 17 tahun, selain itu untuk rekrutmen PPK, PPS dan, KPPS, tidak ada lagi batasan periode maksimal, misalnya dua periode menjadi atau menjabat, sekarang di PKPU baru, tidak dibatasi," ujarnya.

Ia juga menjelaskan dimana sebelumnya PPK, PPS, dan KPPS memiliki batasan periode yaitu selama 2 periode.

Meski demikian, PPK dan PPS serta KPPS, tetap harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI,

Terutama rekrutmen PPK yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini yang akan diumumkan waktu pendaftarannya pada pertengahan November 2022. (*)