KPK Lelang Aset Mantan Bupati Lampung Selatan Senilai Rp 5 Miliar

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung bakal melelang aset milik mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, yakni sebidang tanah dengan luas 18 ribu meter persegi senilai Rp5 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan.
Aset yang dilelang sebidang tanah di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan seluas 18.512 meter persegi, dengan nilai limit Rp 5.254.919.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.000," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Pelelangan itu bakal dilaksanakan dengan mekanisme closed bidding, yakni dengan mengakses laman www.lelang.go.id. Lelang sendiri bakal dimulai pada Kamis (24/11/2022) pukul 09.30 WIB.
Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Mantan Bupati Lampung Selatan tersebut saat ini tengah menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung, usai divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, pada 25 April 2019.
Zainudin terbukti menerima suap sebesar Rp72 miliar dan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Zainudin Hasan juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang. (*)
Video KUPAS TV : Bupati Way Kanan, Lampung tengah dan Tanggamus Terseret Kasus Suap Mantan Rektor Unila
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025