Dua Tahun Tidak Bayar Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel Gedung Transmart
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap bangunan pusat perbelanjaan Transmart yang berada di jalan Sultan Agung, kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (8/11/2022).
Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat. Terlihat penyegelan dilakukan di samping pintu masuk mall tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap gedung Transmart karena gedung tersebut tidak membayar pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun.
"Mereka nunggak pembayaran PBB selama dua tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp332 jutaan," kata Ferry, saat dikonfirmasi.
Oleh karena itulah, Pemkot Bandar Lampung melakukan tindakan tegas yakni memasang segel pemberitahuan tersebut.
"Memang usai disegel, mereka (pihak Transmart) berjanji akan mengurus pembayaran besok, tetapi kami harus tunggu kejelasan dulu," ungkapnya.
Sehingga pihaknya menegaskan stiker penyegelan tersebut tidak boleh dilepas sebelum dilakukan pembayaran.
Selain penyegelan gedung Transmart , BPPRD juga melakukan penyegelan restoran wendy's karena mereka melakukan tunggakan pembayaran pajak restoran sejak bulan Februari tahun ini.
"Kami juga lakukan penyegelan karena mereka masih menunggak pajak restoran, tetapi saya lupa nilainya berapa," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Lampung Kirim 6.115 PMI ke Luar Negeri
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Kunjungi PT PLN ULTG Pagelaran
Minggu, 12 Januari 2025 -
Persiapan Haji 2025 Proses Pencarian Penyedia Layanan, Lampung Dapat Kuota 7.050 Orang
Minggu, 12 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran Proyek Harus Ada Rekomendasi TAPD
Minggu, 12 Januari 2025 -
Hutang Tiga OPD Pemprov Lampung Berpotensi Ganggu Pembangunan di 2025
Minggu, 12 Januari 2025