• Senin, 13 Januari 2025

Dua Tahun Tidak Bayar Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel Gedung Transmart

Selasa, 08 November 2022 - 17.09 WIB
2k

Petugas saat menyegel bangunan pusat perbelanjaan Transmart di jalan Sultan Agung, kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (8/11/2022). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap bangunan pusat perbelanjaan Transmart yang berada di jalan Sultan Agung, kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (8/11/2022).

Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim Badan Pendapatan  Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat. Terlihat penyegelan dilakukan di samping pintu masuk mall tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap gedung Transmart karena gedung tersebut tidak membayar pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun.

"Mereka nunggak pembayaran PBB selama dua tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp332 jutaan," kata Ferry, saat dikonfirmasi.


Oleh karena itulah, Pemkot Bandar Lampung melakukan tindakan tegas yakni memasang segel  pemberitahuan tersebut.

"Memang usai disegel, mereka (pihak Transmart) berjanji akan mengurus pembayaran besok, tetapi kami harus tunggu kejelasan dulu," ungkapnya.

Sehingga pihaknya menegaskan  stiker penyegelan tersebut tidak boleh dilepas sebelum dilakukan pembayaran.

Selain penyegelan gedung Transmart , BPPRD juga melakukan penyegelan restoran wendy's karena mereka melakukan tunggakan pembayaran pajak restoran sejak bulan Februari tahun ini.

"Kami juga lakukan penyegelan karena mereka masih menunggak pajak restoran, tetapi saya lupa nilainya berapa," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Lampung Kirim 6.115 PMI ke Luar Negeri