• Sabtu, 27 April 2024

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 08 November 2022 - 12.44 WIB
545

Penasehat Hukum Pelapor, Muhammad Nasrullah, saat menunjukan surat laporan Nomor: LP/B/1233/XI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG ter tanggal 7 November 2022. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akun Facebook atas nama Ernida Sari dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga telah memposting video yang mencemarkan nama baik.

Akun tersebut dilaporkan oleh Yudia Wati warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolda Lampung, Selasa (8/11/2022).

Adapun laporan polisi tersebut sesuai Nomor: LP/B/1233/XI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 November 2022, telah ditandatangani KA Siaga II SPKT Polda Lampung, Kompol Arsis.

"Ini tindak lanjut kami terkait penyiaran video di medsos Facebook terlapor Ernida Sari. Terlapor jelas telah menyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga menimbulkan kerugian bagi klien kami," kata Penasehat Hukum Pelapor, Muhammad Nasrullah saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).

Nasrullah mengatakan, laporan polisi tersebut dilayangkan lantaran pemilik akun tidak memperlihatkan itikad baik lagi kepada keluarga pelapor. Padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan somasi, namun diacuhkan oleh pihak terlapor.

"Kami sudah beritikad baik tapi terlapor tidak ada itikad baiknya, maka kami laporkan Ernida Sari cs. Termasuk ada salah satu oknum dibelakangnya akan kami minta proses juga," ucapnya.

Adapun potongan video yang diduga mencemarkan nama baik tersebut bernarasikan kalimat-kalimat yang tidak pantas hingga memperlihatkan wajah pelapor.

"Begitu muncul video itu, otomatis menimbulkan kesan negatif yang mengakibatkan pelapor merasa malu," imbuhnya.

Kini terlapor Ernida Sari dilaporkan dengan persangkaan tentang peristiwa pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3).

Adapun barang bukti yang dilampirkan berupa screenshot dan potongan video hingga 2 saksi dalam laporan kepolisian tersebut.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara, kami akan kawal perkara ini dan berharap kepolisian bisa profesional, menindak jelas pihak bersalah serta cepat menindaklanjuti laporan ini," jelasnya.

Selain pencemaran nama baik, kakak pelapor Antoni (43) mengatakan sang adik juga telah mengalami kerugian materil berupa satu unit handphone hingga satu unit motor akibat dugaan tindakan pemerasan yang telah dilakukan pihak-pihak terlapor saat proses perdamaian.

"Ini sebenarnya keributan ibu-ibu antara adik saya dengan tetangganya. Sempat ada damai, tapi ada bahasanya mengintimidasi dan memeras adik saya," jelasnya.

Terpisah, Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan telah menerima laporan kepolisian tersebut dan masih akan mendalami terlebih dahulu.

"Sudah kami terima. Kemarin, laporan sudah langsung digelar oleh anggota kami," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Bupati Way Kanan, Lampung tengah dan Tanggamus Terseret Kasus Suap Mantan Rektor Unila